Kasus Eskalator DPRD Bontang, 4 Tersangka Ditetapkan

0 69

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, melalui Muksin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati mengatakan, Agus Kurniawan, Plt Kajari Bontang dan Tim Dik telah melaksanakan ekspos kasus eskalator DPRD Bontang, Jum’at (11/8/2017).

Muksin yang akrab disapa Acin melalui pesan singkatnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengatakan, ekspose dilaksanakan di Ruang Rapat Wakajati, Kamis (10/8/2017) dari Pukul 10:00 sampai dengan Pukul 13:00 Wita.

Ekspos dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kasi Penkum, Jaksa-Jaksa senior, serta Satgasus dan Tim Penyidik Kejari Bontang dengan kesimpulan bahwa, pertama, alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan tersangka sementara sebanyak 4 orang yaitu, FR (PPK/Sekwan), Kml (PPTK), Sm (Penyedia Barang/Rekanan), Ngh (Subkon Penyedia/ Subkon Rekanan).

Kedua, penyidik diberikan waktu 10 hari sampai dengan 21 Agustus 2017 untuk pendalaman dan menyempurnakan, melengkapi penyidikan, serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan, melengkapi alat bukti dan barang bukti, melakukan penggeledahan, penyidikan.

Baca juga : Kajari Bontang Dicopot, Buntut Dugaan Pemerasan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Acin, keempatnya belum ditahan.

Proyek pengadaan eskalator DPRD Bontang senilai Rp2,9 Miliar ini dianggarkan pada tahun 2015. Dugaan sementara berdasarkan perhitungan penyidik kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,4 Miliar.

“Kongkritnya nanti BPKP yang menghitung,” tandas Acin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (LVL)

 

 

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!