Terancam Hukuman Mati, BNNP Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

0 44

Pengakuan Tersangka Sabu Berasal dari Tarakan

Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. (foto : Mashardiansyah)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terus melakukan pengungkapan dan penangkapan pengedar Narkoba, tak terkecuali pengedar Narkoba lintas Provinsi di Pulau Kalimantan.

Pada 26 Februari lalu, BNNP Kaltim bersama BNNP Kaltara menangkap 2 orang pelaku yang berinisial RD dan TF di Jalan Poros Sanggata-Bontang, KM 17, Desa Sangkima, Kecamatan Sanggata Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait kedua pelaku yang membawa Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan Narkoba yang disembunyikan di samping jok bagian belakang.

Awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti tersebut. Namun setelah jok motor dibongkar, petugas menemukan dua paket Narkoba yang dibungkus plastik hitam.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada pagi hari sekitar Pukul 05:30 Wita. Keduanya sedang melintasi Jalan Poros Sangatta-Bontang menggunakan Motor Yamaha Aerox 155 warna putih.

“Di tangan keduanya kami menyita tiga paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1,028 Kilogram. Rinciannya, paket satu seberat 515 gram, paket dua seberat 465 gram, dan paket tiga seberat 48,38 gram,” ujarnya saat menggelar konfrensi Pers di Kantor BNNP Kaltim, Jum’at (1/3/2019).

Dari keterangan RD, 3 paket Narkoba tersebut diperoleh dari Kota Tarakan. Rencananya, Narkoba yang dibawa 2 orang laki-laki itu akan diedarkan di Samarinda.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang berinisial HS di wilayah Bontang.

Di tangan HS, petugas menyita 24 paket Narkotika jenis Sabu seberat 12,67 gram, satu unit telpon genggam merk Realme, dan Uang tunai senilai Rp592 Ribu.

RD, TF, dan HS dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun serta maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!