Tangkap 2 Tersangka, Anggota Polsek Samarinda Ulu Amankan Sabu 1 Kg

Satu Orang Residivis Narkoba, Dihukum Tahun 2011

0 487

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polsekta Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menangkap 2 orang pria berinisial MR (52) dan JM (33) yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat total 1.021,6 Gram/Brutto, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang membawa Narkotika jenis Sabu menggunakan mobil berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 1190 WO yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, anggota Polsek Samarinda Ulu kemudian membuntuti mobil tersebut.

Petugas membuntuti mobil dari Jalan MT Haryono sampai Jalan HM Rifadin, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Kami mengamankan keduanya saat berhenti di lampu merah, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tanjung, Provinsi Kalsel (Kalimantan Selatan),” ucap Kompol Ricky kepada DETAKKaltim.Com saat Pers Release, Senin (1/3/2021) siang.

Setelah ditangkap, petugas segera menggeledah barang bawaan kedua pelaku dan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 1 Kilogram yang disimpan di kantong kain berwarna hijau.

“Total ada 32 poket yang berhasil kita amankan dengan 7 bungkus masing-masing 100 gram, 4 bungkus berisikan 50 gram, dan 21 bungkus berisi 5 gram,” lanjutnya.

Baca juga : Dikendalikan Napi Lapas, BNNP Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba

Setelah dibawa ke Polsek Samarinda Ulu, keduanya diperiksa dan diketahui pelaku dengan inisial MR adalah residivis dengan kasus Narkoba pada tahun 2011, dan dari keterangan MR ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial O. Dimana ia selalu komunikasi melalui jaringan telepon seluler.

“Jadi pada tahun 2011, MR pernah tersangkut kasus yang sama dengan vonis hukuman penjara sekitar 5 tahun. Untuk asal barang tersebut kami masih memastikan apakah keterangan dari MR tersebut benar atau tidak, sehingga sampai saat ini masih kami kembangkan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!