Sutrisno, Pengedar Ekstasi Diganjar 10 Tahun Penjara

Tertangkap Bawa 34 Butir Ekstasi

0 84
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim  yang diketuai Parmatoni SH di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Sutrisno Bin Jumangin, Kamis (13/8/2020) sore.

Menyatakan terdakwa Sutrisno Bin Jumangin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan 1, melanggar Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutrisno Bin Jumangin dengan pidana penjara selama 10  tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Parmatoni dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim langsung menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut Sutrisno.

Sebelumnya JPU Saiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga : Jaringan Lapas Narkoba, Bandar Sabu dituntut 15 Tahun Penjara

Sutrisno ditangkap bersama Ondong dan Febri (DPO), Senin (20/1/2020), sekitar Pukul 23:00 Wita di Simpang 3 Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 1 poket Plastik berisi Ekstasi sebanyak 34 butir atau seberat 13,80 Gram dari tangan Sutrisno. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!