Surat Edaran Menteri Diabaikan, Karyawan PT PBP Hanya Dapat Tali Asih

0 102

DETAKKaltim.Com, PPU : Bukan kali pertama PT Prima Berkah Perkasa (PBP) di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, hal serupa pernah dilakukan beberapa bulan lalu, tanpa memikirkan dampak sosialnya.

Kali ini 38 buruh PT Prima Berkah Perkasa di rumahkan, mereka  moyaritas pekerja lokal. Pemutusan hubungan kerja bermula dari belum diselesaikannya pembayaran gaji sebagai karyawan kontrak dari pihak pertama. Hal tersebut disampaikan M Jakir manager PT Berkah Prima Perkasa di Kantor Disnaker PPU.

Asrrul
Asrul Paduppai, (foto:Amran)

“Belum ada kesepatan antara buruh dan pihak manajemen terkait sisa kontrak, pihak manajemen hanya mau membayar satu bulan gaji,” beber M Jakir kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Rabu (12/10/2016)

Hal senada disampaikan Satriawam, mediator Disnaker PPU. Disebutkannya,  dari tanggal 1 Oktober
sampai sekarang belum ada  kesepakatan nilai  nomimal yang akan diterima buruh.

Asrul Paduppai, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kahutindo kuasa pengurus unit kerja PT Prima Berkah Perkasa menyanyangkan sikap manajeman, yang hanya memberikan uang tali asih sebesar satu bulan gaji bagi buruh dengan masa kerja satu tahun.

Seharusnya menurut Asrul, manajemen merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 05 tahun 1998 tentang pekerja yang dirumahkan.

“Pengusaha tetap membayarkan penuh upah dan tunjagan buruh selama di rumahkan.Tapi hal tersebut tidak diindahkan manajement PT Prima Berkah Perkasa,” tandasnya.

PT PBP bergerak di bidang penyedia jasa transportasi kayu log. Dari informasi yang dihimpun awak media ini, perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun di wilayah Kelurahan Sotek. (Amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!