Sumber Barang Masuk DPO, Terdakwa Penjual Rokok Cukai Bekas Diperiksa

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 452/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 453/Pid.Sus/2018/PN Smr terkait penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Rokok yang dilekati pita cukai bekas kembali dilanjutkan, Kamis (7/6/2018) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, AF Joko Sutrisno SHM MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH Mhum.

2 orang didudukkan di kursi pesakitan dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, masing-masing Lukman Efendi dan Akhmad Efendi.

Sidang memasuki tahapan pemberian keterangan ahli dari Perum Peruri Jakarta, dan Bea Cukai Samarinda yang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Lukman Efendi bersama barang bukti berupa 92 karton atau 65.467 bungkus Rokok atau 1.309.340 batang dari berbagai merk (Sakura Fight, Sakura Black, Global, Daun Super, Zinovog, dan Sakura Mini Putih) diamankan pada 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13:00 Wita di kediamannya di Perumahan Pondok Sambutan Permai Blok AD, RT/RW 021, Kelurahan Sambutan, Samarinda.

Sedangkan dari terdakwa Akhmad Efendi, petugas menyita barang bukti sebanyak 274.540 batang Rokok.

Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, Rokok tersebut dibelinya dari Haji Mabrur (masih dalam pencarian) dan Ardiansyah (masih dalam pencarian) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pengiriman barang tersebut melalui truk via Kapal Laut dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa identitas pengusaha dan alamat tempat membeli Rokok tersebut telah diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai yang menyidik kasus ini.

Atas perbuatan terdakwa Lukman Efendi, mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor  146/PMK.010/2017 tentang tarif Hasil Cukai Tembakau menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan terendah yaitu Rp370,- per batang, maka Negara dirugikan terdakwa Rp484.455.800,-.  Sedangkan untuk terdakwa Akhmad Efendi menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp101.579.800,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (21/6/2018). Selama persidangan terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!