Sosialisasi P4GN, BNNP Kaltim Teken MoU dengan STIH Awang Long

0 134

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Permasalahan sengketa lahan, terutama berkaitan tumpang tindih lahan, kerap terjadi. Baik antara pemerintah, perusahaan atau dengan masyarakat. Hal ini tidak jarang menjadi pemicu munculnya konflik.

Dengan dilatar belakangi permaslahan tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long Samarinda menggelar Seminar Nasional Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan tanah, bekerja sama dengan pihak ketiga berdasarkan UUD NKRI 1945, di Hotel Grand Victoria, Samarinda, Sabtu (25/2/2017).

Ketua STIH Awang Long Samarinda, Husni Thamrin, menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi antar stakeholder, akademisi, dan masyarakat guna melihat permasalahan secara jelas sehingga solusi yang efektif dapat diimplementasikan.

“Masalah pertanahan memang rumit karena peraturan Perundang-Undangan itu sendiri masih tumpang tindih,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Farida Patitinggi.

Ia membeberkan, sejak tahun 2013 lalu terkait Peraturan Perundang-Undangan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum, kemudian juga ada persepsi berbeda antara tanah bekas milik adat, tanah negara dan tanah hak.

Seminar nasional sehari di Samarinda itu dirangkai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, BNNP Kaltim dan lembaga kursus Bahasa Inggris Ibu Kota.

MoU dilakukan sebagai pengabdian kepada masyarakat, misalnya penyampaian informasi melalui RRI, dan membantu BNNP Kaltim dalam upaya mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Narasumber dalam kegiatan ini di antaranya Kepala Balitbangda Kaltim, Dwi Nugroho, Dekan Fakultas Hukum Unmul , Ivan Zairani dan Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Pengendalian Aset Pemkot Samarinda, Muhammad Arif. (LVL)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!