Soal Pencemaran Perairan Tarakan, Petani Rumput Laut : Harus Mengadu Kemana?

Daeng Subali : Tak Ada Lagi Yang Dapat Diharapkan dari Rumput Laut

0 477

Peninjauan DPRD Kota Tarakan bersama dinas terkait ke Pabrik Ubur-Ubur yang diduga sebagai penyebab pencemaran air Laut di Perairan Tarakan, sebagaimana disampaikan Petani Rumput Laut di kawasan itu, nampaknya hanya sebatas seremonial.  Ribuan Petani Rumput Laut menjerit, meminta keseriusan pemerintah mengatasi penurunan hasil panen mereka dalam 2 tahun terakhir .

 

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Haji Daeng Subali tampak lemas saat ditemui di kediamannya seraya mengatakan, tidak ada lagi harapan.

“Denna gaga, cappunni paddenuanna pole di wassele Rumput Laut e,” kata H Daeng Subali kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (27/5/2021).

 Artinya.  “Tak ada lagi yang dapat diharapkan dari Rumput Laut,” keluhnya lirih di gudang miliknya di Pantai Amal Baru, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur,  pekan lalu.

Itu sebab, Pengembang Rumput Laut yang pernah memiliki ratusan orang tenaga kerja ini terpaksa memulangkan pekerjanya ke Sulawesi Selatan asal mereka diambil, karena hasil Rumput Laut yang dikelolanya selama 2 tahun belakangan ini terus menerus merosot.

Bagi warga Tarakan, budi daya Rumput Laut merupakan rahmat. Itu sebab, masyarakat yang tadinya sebagai Nelayan memilih jadi Petani Rumput Laut menjejali Perairan Pantai Tanjung Pasir, Tanjung Batu, Amal Lama, Amal Baru, Binalantung, Andulung, hingga Juwata Laut.

Biota laut yang disebut Eucheuma cottonii tumbuh subur di Pantai timur pulau yang bersebelahan dengan Bunyu, dan Laut lepas Sulawesi yang tadinya terkenal tempat pendaratan tentara Jepang Perang Dunia Kedua itu, dan nilai ekonomisnyapun menjanjikan.

Namun, itu beberapa tahun silam. Seperti diungkapkan Sudirman, Koordinator Petani Rumput Laut Tanjung Pasir, Mamburungan Timur, Tarakan, Kaltara kepada DETAKKaltim.Com. Dua tahun belakangan ini hasil panen Rumput Laut terus merosot, atau tepatnya sejak Pabrik Ubur-Ubur milik CV Mitra Nelayan Abadi (MNA) Tanjung Pasir beroperasi, dan membuang limbahnya langsung ke Laut.

Menurutnya, ribuan Petani Rumput Laut kebingungan dengan masalah pencemaran lingkungan yang menggerus mata pencaharian mereka.

“Kami sudah mengadu kepada pemerintah dan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk kepada bapak-bapak yang mulia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dan DPRD Kota Tarakan,” kata Sudirman.

Pihak pemerintah sendiri seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara telah mengambil contoh Air Laut, sekitar Pabrik Ubur-Ubur CV MNA untuk dilakukan pengujian terhadap Rumput Laut milik masyarakat.

Demikian juga dari Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan sanksi penutupan sementara ketika melakukan peninjauan bersama DPRD Provinsi Kaltara, dan DPRD Kota Tarakan April 2021 lalu. Namun, dalam hearing (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Tarakan, CV MNA tetap diizinkan beroperasi dengan pertimbangan nasib 100 karyawan.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Tarakan Abd Kadir, sangat menyayangkan kebijakan yang diambil para wakil rakyat terhormat tersebut.

“Jika perusahaan tidak memperbaiki masalah lingkungan, berarti tak tunduk pada pemerintah. Ada apa dengan pemerintah,” kata Abd Kadir, Minggu (30/5/2021) kemarin.

Menurutnya, pembiaran terhadap pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan Petani Rumput Laut di Tarakan tidak hanya mematikan Rumput Laut, juga biota Laut, dan mengancam kesehatan manusia.

“Apa dalilnya DPRD mengizinkan, dan Undang-Undang apa yang diterapkan untuk memperbolehkan perusahaan tersebut membuang limbahnya ke Laut,” kata Abd Kadir balik bertanya.

Selain menyoroti pencemaran, kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi 3 DPRD Tarakan bersama Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup, Perumda (Energi Mandiri) Kota Tarakan, Senin (24/5/2021) untuk meninjau progres pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) CV MNA, menurut Abd Kadir patut dipertanyakan. Tiga orang Wartawan yang membuntuti tidak melihat rombongan memasuki bangunan tempat IPAL.

Namun yang pasti, kata Abd Kadir, DPRD setiap melakukan kunjungan ada anggarannya. Artinya, ada biaya dan sangat disayangkan jika kunjungan itu tidak tepat sasaran.

“Jika IPALnya sudah dibangun, apakah sudah sesuai SOPnya. Dan jika belum, tindakan apa yang dilakukan,” ujar Abd Kadir lebih lanjut.

Di sisi lain, menanggapi berita pencemaran air limbah pengolahan Ubur-Ubur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara mengatakan, sudah melakukan penanganan, baik OPD teknis terkait di Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, legislatif Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, akademisi, dan para pihak yang lainnya yang konsen terhadap lingkungan.

“Dari hasil rapat terakhir dengan masyarakat, beberapa hal di antaranya diberi kesempatan kepada PT MNA untuk tetap beroperasi dan melaksanakan pembangunan IPAL, hingga tuntas tanpa membuang limbah ke Laut,” kata Obed Daniel, Plt Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara melalui pesan WA-nya kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi.

Obed Daniel berharap untuk sama-sama mengawasi kesepakatan tersebut, tanpa membuat komentar-komentar yang membuat kisruh berdasarkan asumsi saja.

“Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan sudah berbuat dan bekerja. Bahkan DPRD Kota Tarakan dan OPD teknis telah meninjau langsung pembangunan IPAL, dan proses produksi Ubur-Ubur,” kata Obed Daniel menunjuk acara kunjungan 24/5/2021 lalu.

Berita terkait : Angin Selatan Bertiup, Petani Rumput Laut Tarakan Menjerit

Soal budidaya Rumput Laut masyarakat yang menurun produksinya, kata Obed Daniel, tentu banyak faktor yang bisa diduga apa penyebabnya, perlu dilakukan kajian yang akurat apakah benar penyebabnya semata air limbah pencucian Ubur-Ubur tersebut.

“Kita lihat nanti paska IPAL digunakan. Apakah masih berdampak terhadap lingkungan, karena pada proses IPAL yang baik air limbah akan diproses sedemikian rupa, hingga mendapat baku mutu yang ditentukan baru dilepas ke badan alam.” demikian Obed Daniel.

Dari rekaman video yang beredar, terlihat bagaimana air dari Pabrik pengolahan Ubur-Ubur keluar melalui pipa pembuangan ke Laut menimbulkan busa, yang disebut Petani Rumput Laut sebagai limbah dan penyebab pencemaran yang mengakibatkan hasil panen Rumput Lautnya menurun. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!