Soal IMTN, Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Sebut Tunggu Revisi Perda

Laisa : Masih Berproses

0 88

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Pemberlakuan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat, lantaran memakan waktu yang cukup lama dalam proses penerbitannya.

Proses pengurusan IMTN yang panjang ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan, dengan dalih untuk memastikan bahwa lahan yang diurus tidak menjadi sengketa atau ada pihak lain yang mengakui.

Terkait hal itu, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H Laisa Hamisah mengatakan, dasar untuk mengakui sebuah lahan harus diperkuat dengan dokumen seperti Segel. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku merujuk pada Perda dalam penerbitan sertifikat, harus melalui proses awal dengan diterbitkannya IMTN hingga ditingkatkan menjadi  sertifikat.

Baca Juga :

Dengan demikian, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat yang ingin mengurus IMTN, prosesnya masih sama dapat dilihat berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).

“Proses ini masih berlaku bersamaan dengan turunannya,” jelas Laisa yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Balikpapan Selatan dengan dukungan suara 2.819, Selasa (5/4/2022).

Masih kata Laisa, penerbitan sebuah surat dari segel ke IMTN hingga ke sertifikat bukanlah hal yang mudah, semua berjalan mengikuti proses yang berkelanjutan.

“Ya, saat ini kita hanya menunggu akan revisi Perda IMTN yang masih berproses.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!