Siswa SMA Diajak Ambil Sabu Lebih 1 Kg, Terancam Hukuman Berat

Luther : Diupah Rp3 Juta

0 562

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah selesai diproses, dengan menghadirkan para tersangka bersama barang bukti di Kantor BNNP Kaltim kawasan Rapak Dalam, Samarinda, Kamis (14/5/2020) siang.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon didampingi pihak Kejati Kaltim, Polresta Samarinda, dan BNN Kota Balikpapan saat mengungkapkan data-data barang bukti yang akan dimusnahkan. (foto : LVL)

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon yang memimpin kegiatan pemusnahan itu menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan BNNP yang melibatkan 5 orang tersangka, di 5 tempat kejadian perkara (TKP). Dan barang bukti dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Balikpapan.

Dari tersangka tangkapan BNNP atas nama Suriansyah Bin Tamrin dimusnahkan 4,34 Gram/Netto dan 0,44 Gram/Netto Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anggana, Asep Teguh Bin Jafar Sidik 23,82 Gram Netto TKP Jembatan Mahkota 2, Jefri Luther anak dari Luthet Tato barang bukti Sabu 1.497,77 Gram/Netto TKP Jalan Poros Samarinda – Anggana, Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet barang bukti 533,1 Gram/Netto jenis Ganja TKP Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda, dan Safruddin Eka Saputra alias Putra Bin Abidin 24,92 Gram/Netto TKP Jalan Ahmad Yani Samarinda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan Kejaksaan Tinggi Kaltim yang diwakili Saiful Adenan dan dari Kepolisian Polresta Samarinda, serta dari Balai POM dan Dinas Kesehatan.

Selain dari BNNP Kaltim, juga ada pemusnahan barang bukti dari tersangka tangkapan BNN Kota Balikpapan. Dalam keterangannya, Kepala BNN Kota Balikpapan Muhammad Daud mengatakan penangkapan terhadap tersangka berinisial MR terjadi pada Kamis (23/4/2020) Pukul 01:30 Wita dengan barang bukti Sabu 67,04 Gram.

“Hari ini kita BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti setelah melalui proses administrasi,” kata Halomoan Tampubolon.

Pemusnahan Sabu dengan cara diblender dilakukan para tersangka secara bergantian disaksikan sejumlah awak media, setelah diblender kemudian dilarutkan ke dalam closed. Sedangkan untutk barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tersangka Jefri Luther yang ditangkap dengan barang bukti 1.497,77 Gram/Netto TKP Jalan Poros Samarinda – Anggana, dalam keterangannya kepada awak media mengaku masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Menengah Atas. Ia diupah sebesar Rp3 Juta untuk mengambil Narkoba tersebut, namun belum diterimanya.

Ia mengaku dibawa temannya untuk mengambil Narkoba tersebut, setelah diambil akan serahkan kepada temannya yang akan menyerahkan lagi kepada orang lain. Ia juga mengaku dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui telepon.

Luther yang mengaku mengetahui resikonya mengerjakan pekerjaan ini hukumannya berat, juga mengaku menyesal atas perbutannya.

“Menyesal,” kata Luther singkat menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!