KPU Kota Balikpapan Tetapkan Syarat Calon, Thoha : Minimal 9 Kursi Dukungan Jalur Parpol

0 227

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Penetapan Persyaratan Pencalonan bagi Calon Perseorangan dan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 di ruang rapat KPU Kota Balikpapan, Sabtu (26/10/2019) pagi

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, rapat ini dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomo 15 Tahun 2019.

“Pada tanggal 26 Oktober hari ini adalah penetapan syarat dukungan minimal untuk bakal calon dari jalur perorangan,” jelas Thoha.

Selain menyampaikan syarat dukungan minimal yang maju melalui jalur independen sebesar 8,5% dari jumlah DPT atau sebanyak 39.450 orang pendukung yang tersebar di minimal di 4 kecamatan. Thoha juga menyampaikan bagi bakal calon dari Parpol atau gabungan Parpol, KPU Kota Balikpapan menetapkan jumlah minimal suara sahnya adalah 85.976 suara.

Selanjutnya, untuk calon dari partai politik adalah 20% dari jumlah minimal kursi yang ada di DPRD Kota Balikpapan atau 25% dari perolehan suara sah. Sehingga diputuskan untuk yang melalui jalur partai politik itu minimal didukung 9 kursi dari DPRD Kota Balikpapan. Bagi parpol yang belum mencukupi 9 kursi maka bisa berkoalisi.

Namun bagi Parpol yang misalnya mendapatkan kursi sebanyak 12 kursi, kata Thoha, maka tidak bisa memberikan sisa kursinya ke Parpol lain.

“Misalnya ada partai politik mempunyai 12 kursi, sedangkan minimal kursi yang dibutuhkan cuma 9, maka tidak boleh 4 kursi sisanya itu diberikan ke partai politik lain,” terang Thoha.

Bagi Parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD maka tidak bisa digabung dengan Parpol yang sudah mendapatkan kursi. Parpol yang mempunyai kursi di dewan tapi dari sisi jumlah suara sahnya lebih besar, sepanjang mencukupi untuk mengusung maka boleh.

“Anggaplah misalnya parpol A mendapatkan 8 kursi, otomatis kan tidak mencukupi untuk mengusung lewat jalur 20% dari jumlah kursi. Tapi suaranya sahnya ternyata banyak, dan mencukupi, maka bisa memakai suara sahnya sebagai syarat pencalonan,” tandas Thoha.

Selain Ketua KPU Kota Balikpapan, rapat ini juga dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, seluruh Kasubbag Sekretariat KPU Kota Balikpapan. Begitu juga sejumlah staf dari kantor Bawaslu Kota Balikpapan turut hadir. (Roni S)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!