Sindikat Narkoba Dibongkar, Polisi Samarinda Amankan 3 Kg Sabu

AKP Andika : Otak dari Transaksi Ini Adalah Sunardi

0 156
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 3.066,22 Gram/Brutto (3 Kg) yang diduga berasal dari Malaysia, Jum’at (15/1/2021) sekitar Pukul 18:15 Wita.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi mengenai pengiriman Narkoba jenis Sabu dalam jumlah besar yang akan dibawa oleh seseorang. Kemudian pada tanggal (15/1/2012) tim Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Sekitar Pukul 18:15 Wita petugas di lapangan mencurigai seorang laki-laki, yang baru saja keluar dari arah Komplek Pasar Segiri 2 dengan mengendarai sepeda motor warna biru. Setelah itu petugas menghentikan pelaku yang sebelumnya sempat ingin melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan pada pria yang bernama Supriadi (51).

“Saat penggeledahan kami menemukan bungkusan plastik yang berisi kardus yang dijepit pada kedua pahanya, dan setelah dibuka terdapat 3 bungkus besar plastik Teh merk Cina yang berisi Narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Andika.

Pada setiap bungkus tersebut, kata AKP Andika lebih lanjut, ditemuka bungkusan sedang poket Narkotika yang diduga sebagai tester jenis Sabu yang ditempel di setiap bungkus besarnya dengan berat seluruhnya 3.040,38 Gram/Brutto, serta ditemukan juga 1 buah Smartphone warna silver.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir,” ucap AKP Andika Dharma Sena kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (20/1/2021) siang saat menggelar Pers Release di Mapolresta Samarinda.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pemerikasaan terhadap Supriadi, petugas menuju ke arah Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kukar. Pada Pukul 21:00 Wita, di Jalan Padat Karya tim kembali mengamankan pelaku bernama Andi (37) di kediamannya yang diduga sebagai pemesan barang tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku kedua, kami menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumah yang sebelumnya sempat dibuang, yang berisi sebuah tas kecil warna biru yang berisi 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 25,84 Gram/ Brutto,” ujarnya.

Dari penangkapan dan keterangan para pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kembali menuju ke arah Lapas Kelas II A Tenggarong. Kemudian sekitar Pukul 23:00 Wita, di Lapas Kelas IIA Tenggarong petugas mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunardi (34) dengan status titipan tahanan dari Polda Kaltim.

Baca juga : Cabuli Anak Berusia 12 Tahun, Tiga Remaja Ditangkap Polisi Kubar

“Keterangan dari Sunardi, bahwa dia sebelumnya beberapa kali telah berkomunikasi dengan telepon pria berinisial DI yang berada di daerah Kubar yang masih berstatus DPO. Sunardi meminta tolong untuk melancarkan kedatangan Sabu miliknya untuk diedarkan di Sanga-Sanga, otak dari transaksi ini adalah Sunardi. Dia yang memesan dan membiayai pengiriman barang ini,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair  Pasal 112 Ayat 2 Junto  Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (DK.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!