Diduga Terima Suap, Pejabat Pertamina Diadili

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Otto Geo Diwara Purba, mantan Manajer Technical Service Region VI Balikpapan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, akibat perbuatannya yang diduga menerima suap/gratifikasi dari rekanan Pertamina.

Kasus penyuapan ini berawal dari tahun 2013 hingga 2015, di mana terdakwa Otto selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan mempunyai kewenangan  dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan. Terdakwa melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana sebesar Rp2 Miliar lebih dari rekanan PT Pertamina. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (24/7/17), di hadapan Ketua Majelis Hakim dipimpin Joko Sutrisno didampingi Hakim anggota Burhanuddin dan Ukar Priyambodo, keenam saksi pegawai Pertamina yang dihadirkan JPU Erianto SH dari Kejaksaan Agung, semua menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tersebut tidak sesuai.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari 12 orang rekanan Pertamina.

“Uang yang diterima terdakwa dari 12 rekanan itu senilai Rp2 Miliar 60 Juta, dan ini bukan termasuk uang negara,” sebut JPU Erianto kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Menurut JPU Kejagung RI ini, terdakwa Otto yang menerima dana miliaran tersebut secara etikad baik sudah menyerahkan atau mengembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti sitaan senilai Rp1 Miliar lebih. (ib)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!