Sidang Tuntutan Terdakwa Laka Laut Tarakan Ditunda

Rabshody : Kami Menduga Ada Orang Lain Yang Menjadi Otak Dalam Kasus Ini

0 231

DETAKKaltim. Com, TARAKAN: Pembacaan Tuntutan terhadap Muhammad Asrul Terdakwa kecelakaan Laut (Laka Laut) di Perairan Mamburungan, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditunda, Kamis (6/10/2022) lalu.

Penundaan pembacaan Tuntutan lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, yang mengadili perkara viral mirip kasus Sambo Jakarta itu sedang tugas di luar Tarakan.

 “Sidang ditunda hingga Kamis depan karena pak Ketua tidak di tempat,” kata petugas piket kepada DETAKKaltim.Com.

Pihak keluarga korban yang datang untuk mendengarkan Tuntutan JPU saat itu, berharap sidang berikutnya tidak ada halangan lagi.

“Mudah-mudahan minggu depan tak ada halangan. Dan, semoga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarakan tidak menuntut Muh Asrul dengan Pasal 359 KUHP sebagai Pasal kelalaian,” harap Meymei, isteri korban Agusliansyah  bersama keluarga di PN Tarakan.

Berbeda dengan Ani Fatmawati, ibu korban Rizky Andrean yang sejak awal sama sekali tidak percaya kasus ini akan diungkap.

“Buktinya, jika bukan karena pengaduan saya langsung ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Ham di Jakarta tanggal 16 Januari 2022 lalu, kasus ini tidak akan pernah diproses. Buktinya?  Tanggal 6 Desember 2021 kami sudah datang mengadu ke Polda Kaltara di Tanjung Selor. Tapi, ditolak,” kata Ani Fatmawati.

Lambatnya penanganan kasus ketiga korban meninggal yang disebut Laka Laut di Perairan Mamburungan Tarakan, 13 November 2021 diduga ada unsur kesengajaan dari pihak Kepolisian.

Pelimpahan berkas Tersangka atau P21 dilakukan 7 Juli 2022. Artinya, 7 bulan setelah kejadian Kejaksaan baru terima limpahan berkas perkara Laka Laut atas nama Tersangka Muhammad Asrul, dari Penyidik Satpol Air Polres Tarakan.

”Diduga ada indikasi kesengajaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima SH MH kepada wartawan, melalui Kasi Intel Harisman.

Bagi keluarga ketiga korban, Agusliasyah (38), Arfan (34), dan Rizky Andrean(21). Pernyataan Kajari Tarakan Adam Saimima bukan hanya dugaan, tapi fakta sebenarnya.

Kejanggalan demi kejanggalan sejak awal terungkap di persidangan PN Tarakan. Seperti kesaksian Zulkarnain dan Rio Prasetyo, keduanya ABK Speed Boat Celebes 03 saat kejadian bersama Terdakwa Muh Asrul mengatakan, setelah menabrak Speed Boat mereka meninggalkan korban.

Pertanyaannya! Jika benar terjadi kecelakaan kenapa lari setelah melihat Kapal Tug Boat FC HUA dan FB DE yang berusaha menolong korban?.

Hasbudi sebagai pemilik Speed Boat mewanti-wanti semua karyawannya untuk merahasiakan kejadian tersebut dengan slogan, “Biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut”.

Selain itu, juga memerintahkan Briptu Firsa Mansyur anggota Satpol Air Polres Tarakan, untuk meminta Kepala Mekanik Speed Boat Celebes Jaya Marine Herman berada di Speed Boat saat kejadian.

“Empat kali saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Bagaimana saya mengakui, karena waktu itu saya di Bengkel Mamburungan,” kata Herman di Persidangan PN Tarakan dalam kesaksiannya.

BERITA TERKAIT :

Yang kini masih tanda tanya adalah, luka-luka pada mayat korban Agusliansyah yang ditemukan beberapa saat setelah kejadian. Wajah/dahi penyet masuk ke dalam. Gigi banyak lepas, rahang lepas, kepala bagian belakang ada luka seperti sabetan lurus dan luka juga seperti sabetan pada telapak tangan kanan.

Mayat Arfan ditemukan di depan Pelabuhan Melundung, Lingkas Ujung Tarakan, 2 hari setelah kejadian. Terdapat 2 luka lurus di pinggang hampir putus seperti luka sabetan benda tajam, dan luka juga seperti sabetan pada paha kiri.

Untuk mayat korban Rizky Andrean yang ditemukan tidak jauh dari korban Arfan pada lokasi dan waktu yang sama, terdapat luka memar pada paha kiri dan ada luka seperti bekas timpasan pada tumit sebelah kiri.

“Kami curiga pada kedua luka dan luka lebam di sekujur tubuh, makanya kami minta supaya diautopsi. Namun tidak disetujui Polisi,” kata Junaidah bibi korban.

Permintaan pihak keluarga para korban akhirnya dilaksanakan pihak Kepolisian, dengan melakukan autopsi beberapa bulan setelah peristiwa itu.

“Setelah empat bulan dikebumikan Polisi akhirnya melakukan autopsi. Hasilnya, tulang dagu patah. Tengkorak belakang pecah/ berlobang, tulang bahu kiri patah. Tulang paha kiri , tulang betis, dan tulang pinggul patah. Dan tumit yang kelihatan menganga saat ditemukan bekas timpasan pada tulangnya,” lanjut Junaidah.

Dr H Anwar Djunaidi SpF ahli forensik Rumah Sakit Umum dr Jusuf SK Tarakan menolak pernyataan keluarga korban, ketika ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya minggu lalu.

“Tidak bisa memberi informasi. Saya takut nanti informasinya bias. Semua yang saya sampaikan di Persidangan PN Tarakan, sudah sesuai dengan apa yang diminta oleh Kejaksaan itu yang saya lakukan sesuai dengan kemampuan saya,” kata dr Anwar.

Apakah kematian Rizky Andrean karena akibat kehabisan oksigen? Setelah dilakukan penggalian ditemukan banyak tulang-tulangnya yang patah. Apakah nurani anda sebagai seorang dokter tetap mengatakan korban meninggal karena tidak bisa bernafas, atau kehabisan oksigen?.

“Iyah, apa yang saya sampaikan di Persidangan atas permintaan Penyidik dan itu sudah saya lakukan, itulah faktanya,” kata  dr Anwar mengakhiri.

Pernyataan dr Anwar sebagai seorang ahli forensik di Persidangan, memberi pernyataan sama dengan kesaksian Rio Prasetyo dan Zulkarnain banyak persamaan.  Misal, luka-luka pada tubuh korban akibat kena Kipas Speed Boat.

“Apa dokternya ahli kipas, atau sudah diarahkan Hasbudi,” bisik penonton saat sidang berlangsung.

Rabshody Roestam SH, Penasehat Hukum keluarga korban Rizky Andrean dalam keterangan Persnya mengatakan, Tersangka Muh Asrul hanya ditetapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Tapi jika Pasal 338 dengan seorang tersangka, iya janggal. Koq bisa lakukan pembunuhan terhadap 3 korban di malam hari, terlebih lagi di tengah Laut. Harusnya ada Pasal 340 KUHP, karena kami menduga ada orang lain yang menjadi otak dalam kasus ini.” kata Rabshody Roestam mengakhiri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Tim DETAKKaltim

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!