Pengurus Koperasi Syariah 212 Didakwa Lakukan Tindak Pidana Penggelapan

Kerugian Investor Rp661 Juta

0 55

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan 3 Pengurus Koperasi Syariah 212 kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (29/12/2021) sore.

Ketiga Pengurus Koperasi Syariah 212 tersebut masing-masing Pono, Rudi Juwair, dan Herlambang Bagus Nugraha. Ketiganya yang didakwa dalam satu berkas dengan nomor perkara 862/Pid.B/2021/PN Smr disidang secara virtual, dari Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda, mendakwa ketiganya atas dugaan tindak pidana penggelapan.  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Juto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam Dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH, JPU membeberkan perkara yang menjerat ketiga terdakwa. Bermula ketika ketiga Terdakwa yang bersepakat untuk mendirikan Koperasi Syariah 212 pada 10 Januari 2017.

Berdirinya Koperasi ini berangkat dari ikatan yang terjalin antara ketiga Terdakwa, setelah mengikuti aksi unjuk rasa terkait penistaan agama, pada 2 Desember 2016 lalu. Atau yang saat ini biasa dikenal dengan Alumni 212.

Koperasi ini bergerak di Bidang Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan terbitan Surat Surat Keputusan Menteri Koperasi dengan Nomor : 003136 / /BH / M. KUKM.2 / I / 2017, tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Syariah Dua Satu Dua.

Pembentukan Koperasi atas nama komunitas ini kemudian menunjukan Terdakwa Pono sebagai Ketua Umum. Terdakwa Rudi Juwair sebagai Wakil Ketua Umum, sedangkan Terdakwa Herlambang Bagus Nugraha berperan sebagai penampung Uang dari para investor.

Setelah Koperasi Syariah 212 resmi berdiri, ketiga Terdakwa bersepakat untuk mencari orang yang bersedia memberikan modal, atau berinvestasi.

“Dengan mengatasnamakan wadah Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang nyatanya adalah fiktif dan tidak pernah terbentuk. Para Terdakwa secara melawan hukum telah bersepakat, bahwa dana yang terhimpun akan diterima di rekening-rekening bank yang dibuat Terdakwa Herlambang,” beber JPU dalam Dakwaannya.

“Rekening yang dibuat terdakwa Herlambang tersebut menggunakan nama-nama rekening yang seolah-olah mengesankan bahwa rekening tersebut, benar untuk menampung dana kerja sama antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda atau antara para Terdakwa dengan Koperasi Syariah 212,” sambung JPU.

Modus penggelapan yang dilakukan Terdakwa dengan tipu muslihat seolah-olah Koperasi Syariah 212 menjalin kerja sama dengan PT Kelontongku Mulia Bersama. Namun pada kenyataannya hal itu tidak pernah ada kerja sama apapun.

“Selain itu para Terdakwa berhasil menghimpun dana dari masyarakat dengan cara dan dalih sedemikian rupa. Di antaranya dengan memberikan sertifikat seolah-olah menunjukkan kesan ada kerja sama atau ada hubungan antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda dengan Koperasi Syariah 212 atau menunjukkan kesan ada kerja sama atau ada hubungan antara PT Kelontongku Mulia Bersama,” kata JPU lebih lanjut.

“Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ada hak eksklusif dari Koperasi Syariah 212 kepada para saksi korban. Sehingga para saksi masyarakat tertarik menanamkan modal padahal senyatanya tidak ada,” sambung JPU.

Total dana yang berhasil dikumpulkan ketiga terdakwa dari para korban sebesar Rp661 Juta. Para Terdakwa menggunakan Uang tersebut, namun tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Setelah ketiga Terdakwa menyewa tempat usaha 212 Mart.

“Selanjutnya karena merasa rugi, Terdakwa III menutup usaha tanpa itikad baik dan tidak memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada saksi-saksi penanam modal, atau kepada orang-orang lain yang ikut menanamkan modalnya,” sebut JPU.

Terungkap kemudian, Terdakwa Herlambang malah memberikan Uang investor kepada Pono dan Rudi Juwair untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Pono menerima Uang sebesar Rp25 Juta, yang ditransfer beberapa kali.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal para saksi atau masyarakat sebelumnya telah menyetorkan dana tersebut dengan tujuan karena diajak berinvestasi,” sebut JPU lebih lajut dalam Dakwaanya.

Terdakwa Rudi Juwair telah menerima uang dari Herlambang senilai Rp7,5 Juta yang ditransfer beberapa kali. Sama seperti Pono, Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Rudi Juwair.

Akibat perbuatan para Terdakwa, para saksi mengalami kerugian setidak-tidaknya senilai Rp661.200.035. Perbuatan Terdakwa Pono, Terdakwa Rudi Juwair, dan Terdakwa Herlambang Bagus Nugraha, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kesatu.

Selain itu, Ketiga Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kedua.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (3/2/1/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidangnya langsung ke pokok perkara,” kata Josephus Ary Sepdiandoko saat ditemui usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!