Sidang Sengketa Tanah, JPU Hadirkan Ketua RT  031 ke Persidangan

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) kembali  di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/9/2019) sore.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi Djamaluddin, Ketua RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Selain saksi Djamaluddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, juga menghadirkan saksi Tjua Chairil Widianto, penyewa tanah Cahyadi Guy yang kini menjadi obyek perkara dengan Lisia.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, kedua saksi ini mengaku tidak mengenal terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.).

“Saudara saksi, apa kenal dengan terdakwa ini,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak kenal yang mulia,” sahut Djamaluddin disusul saksi Tjua yang juga tidak mengenal sosok Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.).

Dalam keterangan, saksi Tjua mengaku hanya sebagai penyewa di lahan milik Cahyadi Guy.

“Apa yang saudara tahu permasalahan ini,” tanya Ketua Majelis Hakim kembali.

“Saya tidak tahu, karena hanya sebagai penyewa tanah milik Cahyadi Guy di Jalan Sentosa,” kata Saksi Tjua.

Sedangkan saksi Djamaluddin  yang sudah nampak usur itu ketika ditanya Ketua Majelis Hakim mengaku menjabat Ketua RT 031 sejak tahun 2011 sampai sekarang.

“Apakah saudara saksi tahu mengapa dipanggil ke sini,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi.

“Setahu saya terkait soal pemalsuan tanda tangan,” jawab Djamaluddin.

“Apakah ada orang yang pernah datang kepada saksi untuk minta tanda tangan,” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Pernah,” sahut Djamaluddin.

“Siapa namanya,” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Saya tidak  tahu,” jawab saksi singkat.

Saksi Djamaluddin kemudian diminta maju oleh Ketua Majelis Hakim untuk diperlihatkan beberapa berkas, yang di dalamnya ada tanda tangan saksi.

Dari dokumen itu, Saksi Djamaluddin diminta untuk melihat dan membedakan mana tanda tangan asli atau palsu di dalam berkas tersebut.

Dia juga diminta untuk bertanda tangan di atas kertas untuk dicocokkan dengan tanda tangannya yang ada dalam dokumen.

Dalam kesaksiannnya, Djamaluddin juga membenarkan kalau tanda tangan dan Stempel RT 031 yang diduga dipalsukan oleh terdakwa pada berkas gambar ukur Velk Werk, dan sudah digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB Nomor 03278 seluas 650 M2 atas nama Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.), tanggal 16 September 2015.

Keterangan saksi Djamaluddin ini dibantah Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.). Kepada Majelis terdakwa kemudian menunjukkan selembar surat pernyataan yang dibuat pada bulan Nopember 2018, dimana di dalam surat pernyataan itu saksi bertanda tangan dan mengakui tanah dekat tong sampah di Jalan Sentosa adalah milik Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) yang telah dijual kepada Lisia.

Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) sendiri mengaku mendapatkan surat pernyataan itu dari Hanry.

“Apa benar dalam surat ini tanda tangan saudara saksi,” tanya Ketua Majelis Hakim kembali kepada Djamaluddin.

Setelah mengamati, saksi Djamaluddin pun membenarkan.

“Benar pak, itu tanda tangan saya,” katanya.

Surat pernyataan yang diberikan Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) kepada Majelis Hakim itu diketahui dibuat setelah laporan Polisi masuk, dan saksi sudah menjalani BAP serta hasil laboratorium sudah keluar.

Hal ini dibenarkan JPU Yudhi ketika dikonfirmasi wartawan di luar persidangan.

“Benar pernyataan itu dibuat setelah saksi Djamaluddin di BAP,” kata Yudhi.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan. (ib)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!