Dugaan Penyerobotan Tanah, Sertifikat Pemekaran Dipertanyakan

0 123

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Enam kali melayangkan surat yang dikirim melalui Pos kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait timbulnya sertifikat pemekaran atas tanan milikinya namun tidak sekalipun mendapat jawaban membuat Kaspul Anwar (83), melalui Kuasa Hukumnya terpaksa melayangkan laporan ke sejumlah petinggi di negeri ini, Rabu (6/9/2017).

Tidak tanggung-tanggung, Kaspul Anwar mengirimkan surat laporan ke Menko Polhukam, Menteri Agraria, Sekjen Kementerian Agraria dan ATR, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kapolri, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, dan Kapolda Kaltim, dan Kapolresta Samarinda.

Hasilnya, tidak sampai satu bulan laporan tersebut mendapat tanggapan dari Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menemui Kuasa Hukum Kaspul Anwar di Kantor BPN Kota Samarinda, Selasa (3/10/2017) siang.

Di hadapan sejumlah pejabat BPN tersebut, Maringan Situngkir, Kuasa Hukum Kaspul Anwar, mengatakan kekecewaannya terhadap BPN Kota Samarinda yang tidak pernah membalas surat yang dikirimnya terkait laporan dugaan adanya koorporasi oknum-oknum mafia tanah, yang tidak bertanggung jawab di Kantor BPN Kota Samarinda.

Selain menyampaikan kekecewaannya, Maringan juga mempertanyakan hak kepemilikan tanah dengan judul sertifikat pemekaran dan ganti nomor yang dijadikan dalil hak kepemilikan tanah.

Menanggapi keluhan dan laporan tersebut, setelah mempertanyakan beberapa hal terkait kepemilikan tanah tersebut, pihak BPN mengatakan akan menindak lanjutinya. Selain akan membalas surat-surat Kuasa Hukum Kaspul Anwar, juga akan turun ke lapangan.

Kasus ini mencuat manakala Kaspul Anwar melalui Kuasa Hukumnya melapor ke Polresta Samarinda, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan alas hak akta pelepasan dan pembebasan nomor 763/PPAT/XII/1982, atas nama Musliawati (alm.) istri Kaspul Anwar, terhadap Titi Suliani yang memiliki dasar Surat Tanah berupa sertifikat HGB nomor 1419 Kelurahan Temindung tahun 1997.

Tanah berukuran 130 meter x 10 meter tersebut terletak di Jalan Cenderawasih, Samarinda, yang sekarang lebih dikenal dengan nama Jln Ahmad Yani.

Terhadap laporan tersebut, pihak Kepolisian Polresta Samarinda telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di antaranya Ketua RT 18, Lurah, Camat dan pihak BPN. Selanjutnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada pelapor, Kepolisian juga menyampaikan akan memanggil terlapor Titi Suliani untuk dimintai keterangan. (LVL)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!