Sidang Putusan Terdakwa Mantan Dekan Fahutan Unmul Tertunda Lebih 9 Kali

0 130

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Universitas Mulawarman, Chandra Dewana  Boer (58), Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman periode 2011-2012 telah menyita perhatian. Hingga kemudian kasusnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda sejak 25 Januari 2018, terus mendapat perhatian.

Kasus dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Chandra Dewana  Boer sebagai Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman telah menerima pendapatan BLU hasil kerjasama PT Berau Coal dan PT Trubaindo Coal Minning. Pada saat menerima dana hasil kerjasama dengan perusahaan tersebut masing-masing senilai Rp 774.861.999,- dan Rp300.296.000,- menggunakan rekening yang bukan rekening resmi dana kelolaan BLU Unmul di BNI Nomor rekening 0213883*** dan BTN Nomor Rekening : 00147-01-30-0000** dan sebagian dana ada yang diterima secara langsung.

Terdakwa kemudian melakukan pembelian 1 Unit mobil Ford Everest Nomor Polisi KT-1433-MJ seharga Rp430 Juta, dengan mempergunakan dana pendapatan hasil kerjasama (fee proyek penelitian) atas nama terdakwa.

Chandra Dewana Boer kemudian didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq Universitas Mulawarman Samarinda sebesar Rp1.075.157.999,- karena secara melawan hukum telah menerima pendapatan BLU dari hasil kerjasama dengan PT Berau Coal dan PT Trubaindo Coal Minning tanpa melaporkan kepada pimpinan BLU (Rektor) pendapatan tersebut, untuk ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terdakwa mengelola pendapatan BLU dari hasil kerjasama dengan PT Berau Coal dan PT Trubaindo Coal Minning secara mandiri, tanpa berpedoman pada Standar Biaya Umum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Abadi Fakultas (Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU)) Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin 14 Agustus 2017.

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, pada bulan November 2018 terdakwa kemudian dituntut JPU selama 5 tahun denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp Rp1.075.157.999 subsidair 2 tahun 6 bulan.

Sekitar 6 bulan pasca pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang selalu menggunakan kursi roda saat mengikuti sidang, dan menjalani penahanan kota, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa belum juga dilaksanakan.

Hal ini kemudian menjadi perhatian dan mengundang pertanyaan, karena sidang putusan telah mengalami penundaan tidak kurang dari 9 kali menurut versi Penasehat Hukum terdakwa Hendrikusnianto SH, dan sekitar 11 kali menurut versi JPU saat ditemui beberapa waktu lalu sebelum sidang yang kembali ditunda.

Saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju mengakui memang terjadi penundaan beberapa kali, lebih dari sembilan kali sejak bulan Januari 2019. Hal ini disebabkan Berita Acara persidangan belum selesai pada saat itu, selain itu Anggraeni salah seorang anggota Majelis Hakim juga menjalani cuti sakit karena dioperasi.

“Memang sudah lama ditunda itu putusan. Secara jujur sudah diperiksa kami, tapi sudah ada peningkatan sudah selesai berita acara. Memang terlambat, berita acara belum selesai,” jelas Deky saat ditemui usai sidang, Rabu (15/5/2019) sore.

Iapun mengaku sangat menyesal berita acara sidang baru selesai setelah pihaknya diperiksa oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Menurutnya, kini tinggal menunggu Anggota Hakim 2 Anggraeni selesai cuti sakit baru akan menggelar musyawarah, sebelum kemudian menggelar sidang putusan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!