Sidang Oloan, Tulisan Tangan di Nota Pemindahbukuan Dipertanyakan

Henry : Jadi Semua Konflik Kepentingan

0 254

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba anak dari Girod Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/2/2022) sore.

Agenda sidang Terdakwa Oloan masih pemeriksaan saksi-saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Pada sidang kali ini JPU juga menghadirkan 4 orang saksi dari Bank Mandiri, namun hanya 1 orang yang diperiksa yakni Usman Bin Husain selaku Small Medium Enterprise (SME) saat kasus ini terjadi. Namun, sebagaimana terungkap dalam persidangan saat ini telah pensiun sejak tahun 2019.

JPU mengawali pertanyaannya kepada saksi terkait apa perkara ini, dijawab pemindah bukuan dari PT Intim Putera Perkasa (IPP). JPU mempertanyakan nota yang ada tercantum tulisan tangan terkait pemindahbukuan, yang dijawab saksi setelah pertanyaan JPU diperjelas Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto. Akibat adanya tulisan tangan itu, Rekening PT IPP diauto debet.

“Pemindahbukuan itu dari Rekening Intim Putera Perkasa ke Rekening Abdul Salam,” jelas saksi.

“Apakah terjadi itu? Rekeningnya PT IPP diauto debet? Walaupun tulisan tangan,” tanya anggota Majelis Hakim lebih lanjut.

“Terjadi,” jawab saksi singkat.

Setelah ditandatangani saksi selaku ARM, masih menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim, saksi mengatakan dilakukan pemindahbukuan oleh Credit Operation (CO) ke Rekening Abdul Salam.

BERITA TERKAIT :

Anggota Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah sebelumnya pernah terjadi pemindahbukuan selain ketikan juga ada tulisan tangan, dijawab saksi sepengetahuannya tidak pernah terjadi. Akibat pemindahbukuan itu, PT Intim Putera Perkasa dirugikan, jelas saksi.

Henry Togi Situmorang SH MH, Penasehat Hukm (PH) Terdakwa Oloan Purba mempertanyakan, berapa lama nota permohonan pendebetan di mejanya setelah ditandatangani, yang saat itu belum ada tulisan tangan, lalu bergeser ke Credit Operation. Dijawab saksi dalam hari yang sama.

“Apakah CO tidak mengkonfirmasi kepada saudara terkait kelainan ada tulisan tangan tersebut?” tanya Henry.

“Tidak,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan, menjawab pertanyaan PH Terdakwa Oloan Purba, CO tidak ada melakukan konfirmasi kepada ARM atu ASME jika ada kelainan atau terjadi perbedaan di objek nota.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, setelah nota ditandatanganinya, selanjutnya nota itu dibawa kembali Erik, ARMnya. Terkait tulisan tangan itu, saksi saat diperiksa di Polda Kaltim mengatakan sempat berkomunikasi dengan Erik, namun pengakuan Erik mengatakan tidak tahu soal itu.

Saksi juga ditanya pernahkah kejadian di Bank Mandiri Uang nasabah hilang seperti kejadian ini, dijawab saksi sepengetahuannya tidak pernah.

Ditanya sejak kapan saksi mengetahui kejadian ini, saksi mengatakan sejak diperiksa sama Polda Kaltim. Terkait investigasi yang dilakukan auditor Bank Mandiri, saksi mengatakan tidak terkait dengan kasus Terdakwa Oloan Purba.

PH Terdakwa Oloan Purba mengungkapkan, keterangan saksi auditor yang dihadirkan sebelumnya menyebutkan memeriksa Usman, Adri Ali, Holdani, dan Oloan Purba terkait kasus ini. Namun menurut saksi, bukan dalam perkara Oloan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi Usman.

Usai sidang, PH Terdakwa Oloan Purba yang dikonfirmasi terkait keterangan saksi mengatakan, fakta Persidangan hari ini membuktikan perbuatan yang dilakukan kliennya tidak dilakukan sendiri.

Kata Henry, saksi pernah menggunakan Uang pendebitan yang dilakukan PT IPP. Itu fakta, pernah terjadi. Berarti, dia juga punya tujuan, punya keinginan terhadap pendebitan kredit PT IPP.

“Jadi semua konflik kepentingan. Jadi fakta Persidangan hari ini, sudah membuktikan bahwa peristiwa yang didakwakan kepada Oloan tidak dilakukan sendiri,” jelas Henry.

Menurutnya, atasannya ikut serta.

“Di situlah tidak fairnya Dakwaan ini. Terlepas itu haknya Penyidik, haknya Jaksa Penuntut Umum. Tapi Pasal ini tidak fair didakwakan kepada Oloan,” jelas Henry lebih lanjut.

Terkait keterangan saksi yang mengatakan diaudit bukan dalam perkara ini, Henry mengatakan, keterangan saksi auditor pada sidang sebelumnya mengatakan saksi diaudit terkait perkara ini.

“Sudah berbohong, karena auditor kemarin bilang untuk perkara ini,” jelas Henry.

Henrypun mengatakan, hari ini persidangan diwarnai kebohongan saksi. Keterangannya dalam Persidangan tidak menggambarkan apa yang dilakukan Oloan secara sendiri.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!