Dituntut 8 Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara tindak pidana Narkoba yang mendudukkan Febrian Noor alias Rian Bin Ahmadsyah (31) di kursi pesakitan, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, Selasa (20/8/2019) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH MH kemudian menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara.

Rian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, pemuda yang tinggal di Jalan Dayak Modang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara ini langsung menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” kata Rian usai berkonsultasi dengan Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka selaku Penasehat Hukum yang mendampinginya.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda, ia memilih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut JPU Agus kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan, karena dinilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Majelis Hakim berpendapat lain. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pertimbangan, berdasarkan uji laboratorium pada BPOM, barang bukti positif mengandung metamfetamina. Terdakwa menggunakan Sabu sekitar 1 minggu sebelum tertangkap. Uji urine terdakwa positif mengandung metamfetamina. Sabu seberat 0,06 Gram/Netto yang dibeli terdakwa seharga Rp150 Ribu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Pada tahun 2018 BNN Samarinda pernah merekomendasi terdakwa untuk rehabilitasi selama 3 bulan di RS Jiwa Atma Husada Samarinda.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rian dijerat dengan tiga Pasal alternatif. Dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (1), dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) dan dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Rian diketahui membeli 1 poket Sabu seharga Rp150 Ribu daru seorang tidak dikenal di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (25/4/2019).

Usai membeli barang tersebut, Rian kemudian pulang ke rumahnya di Jalan Dayak Modang. Tak lama setelah itu 2 orang anggota Polisi mendatangi rumahnya karena adanya laporan dari masyarakat.

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,06 Gram/Netto yang disembunyikan di balik bantal kamar tidur terdakwa.

Selain itu Polisi juga mengamankan 2 Pipet Kaca, 1 Sedotan plastik, Korek Api Gas dan 1 buah Handphone.

Semua barang bukti yang diamankan Polisi ini diakui Rian adalah miliknya. (ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!