KPMKB Desak Perusahaan Batubara di Berau Buka Nilai CSR/PPM Tahunan

Rijal : Ada Skema Pembagian CSR/PPM

0 275

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rijal, Sekretaris Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda meminta semua Perusahaan Pertambangan Batubara yang ada di Berau, untuk membuka angka perhitungan terkait pembagian nilai Corporate Social Responcibility (CSR) atau Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Rijal, Sekretaris KPMKB Samarinda. (foto : Exclusive)
Rijal, Sekretaris KPMKB Samarinda. (foto : Exclusive)

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (31/1/2023), Rijal menilai tidak adanya skema yang transparan oleh korporasi yang melakukan sistem pertambangan terbuka.

Sehingga menduga Perusahaan Batubara yang ada di Berau tidak menjalankan CSR/PPM kewajibannya secara utuh kepada masyarakat, yang terdampak langsung oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen), dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku.

Rijal menjelaskan, dalam Permen ESDM 11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan dan usaha Pertambangan Minerba. Jelas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambanga (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun, melaporkan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Program PPM sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, juga mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat atau sering disebut RIPPM, yang disusun bersama masyarakat Desa dan perangkat lainnya dan kemudian berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) yang dibuat oleh Gubernur.

Dan pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan program RIPPM sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebagaimana tertuang di ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaedah Pertambangan yang baik dan pengawasan Pertambangan Minerba.

“Semestinya ada agenda tahunan yang harus disesuaikan di tingkat masyarakat sesuai dengan Kepmen Nomor 1824 tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga aturan main untuk menyusun RIPPM bisa terealisasi dari tingkat Desa dan dilakukan secara terbuka,” kata Rijal.

Baca Juga :

Selain penyusunan PPM, KPMKB Samarinda juga menilai nominal pembagian angka CSR/PPM tidak pernah dipublikasi di masyarakat. Banyak Desa yang terdampak Pertambangan justru hanya menerima perhitungan siluman yang dasarnya tidak sesuai, dan justru tidak pernah dijelaskan di tingkat Desa.

“Ada skema pembagian CSR/PPM yang disesuaikan berdasar RKAB yang disusun setiap tahunnya oleh perusahaan, sehingga akumulasi angka ini bisa kita lihat melalui Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor: 466.K/32/DJB/2015 dan Perubahan Keputusan Dirjen Nomor:953.K/DJB/2015,” jelas Rijal lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, masih kata Rijal, KPMKB berencana akan melakukan upaya-upaya lain membuat kajian lingkup Mahasiswa seluruh Kaltim, untuk sama-sama mengawal terkait perhitungan nilai CSR/PPM. Dan akan mengakomodir para pemuda dan aktivis serta akademisi, untuk juga membuat keputusan bersama guna mengawal transparansi CSR/PPM setiap Perusahaan Batubara.

“Ihwal ini tidak pernah dilakukan di Desa apalagi sampai mengetahui nilai untuk program, padahal jelas dalam aturan terkait skema pengelompokan program dan nilai realisasi PPM ada acuannya,” tegas Rijal.

Namun sampai saat ini, lanjutnya, tidak pernah melihat bagaimana perusahaan menjalankan Keputusan Dirjen, terkait acuan perhitungan biaya PPM.

“Sehingga kita minta pelaku usaha Pertambangan Batubara, untuk membuka besaran rencana biaya RIPPM yang dibungkus menjadi satu kesatuan pada RKAB tahunan.” tandas Rijal. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 114 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!