Sidang Kasus Oknum Hakim OTT, Saksi Pernah Tukarkan Uang Dollar Terdakwa

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019.PN Smr yang mendudukkan terdakwa Kayat, oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/9/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto SH dan Arhadi SH MH menghadirkan saksi Kamaluddin, penjual tanah ke Sudarman, Khaerani mantan Camat Balikpapan Utara, dan SamueL Lolaen supir Hakim Verra Linda Lihawa, Hakim Anggota dalam perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp, atas nama Darmawan yang ditangani terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan JPU, Samuel mengatakan pernah diminta Verra dan terdakwa Kayat untuk menukarkan Uang Dollar Amerika ke Uang Rupiah di Money Changer. Untuk terdakwa Kayat, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan pernah diminta menukarkan US16 Ribu satu kali pada bulan November 2018 senilai lebih Rp223 Juta.

“Enam Belas Ribu atau Seribu Enam Ratus?” tanya JPU.

“Tidak ingat?” jawab saksi.

Saksi kemudian diperlihatkan bukti penukaran, namun saksi agak ragu apakah yang berwarna kuning atau hijau. Namun nilainya US16 Ribu.

Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, saksi mengatakan saat terjadi OTT sekitar Pukul 6 sore 3 Mei 2019 ia berada di Balikpapan. Namun tidak berada di kantor lagi, tapi sudah pulang ke rumah.

“Jam berapa saksi mengetahui kejadian ini?” tanya Abdurrahman.

“Sekitar jam tujuh,” jawab saksi.

Saksi juga mengatakan saat terjadi OTT tidak mengetahui apakah ada uang yang disita. Ia juga tidak mengetahui apakh Uang dalam bentuk Rupiah atau Dollar.

Saksi juga ditanya apakah ada memindahkan mobil terdakwa di hari kejadian, dijawab saksi tidak ada. Ia juga mengatakan tidak pernah lagi diminta menukarkan uang oleh terdakwa Kayat setelah 2 November 2018.

Terhadap sejumlah keterangan saksi, terdakwa mengatakan tidak ada yang disangkal. Semuanya benar.

Kasus ini menyeret 3 orang ke persidangan, selain terdakwa Kayat juga ada Sudarman dan Jonson Siburian Penasehat Hukum terdakwa Sudarman dalam perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp yang berbuntut OTT oleh KPK.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!