Meryam Diamankan Tim Tabur Kejaksaan SulSel, DPO Penipuan Berlian Palsu

Rugikan Korban Ratusan Juta

0 213

DETAKKaltim.Com, MAKASSAR : Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dipimpin Kasi E Erfa Basmar SH MH bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah mengamankan buronan Meryam Mistham Kamase, Selasa (17/1/2023)

Meryam, Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Penipuan yang menawarkan korbannya Berlian palsu (messonite) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp626.111.040,-.

Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi SHMH dalam Siaran Pers Nomor: PR – 12/Pressrilis/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut Terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP selama 2 tahun pidana penjara.

Terhadap Tuntutan Jaksa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Meryam, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

“Atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding,” jelas Soetarmi.

Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa perkara memutuskan, menjatuhkan kepada Terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban,” jelas Soetarmi lebih lanjut.

Baca Juga :

Karena Terdakwa Meryam tidak puas terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.

Namun, permohonan Kasasi Terdakwa Meryam ditolak Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni SH MH, menambah hukuman Terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.

Soetarmi menjelaskan lebih lanjut, setelah Terdakwa Meryam mengetahui Permohonan Kasasinya ditolak, ia sudah tidak dapat dihubungi lagi. Terdakwa sudah tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

“Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan,” jelas Soetarmi.  

Atas perintah Asisten Intelijen Kejati SulSel Dr Josia Koni SH MH, Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana Meryam di Jalan Pengayoman, Kompleks Perumahan Gladiol, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Kepala Kejati SulSel R Febryanto SH MH melalui Kasi Penkum meminta jajarannya untuk selalu memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel

Editor    : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!