Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia

JPU Hadirkan Saksi Mahkota Untuk Terdakwa Albert Burhan

0 143

DETAKKaltim.Com, JAKARTA :  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (18/11/2022) Pukul 14:50 WIB sampai dengan 17:00 WIB.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Adapun saksi mahkota tersebut, sebagimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1849/125/K.3/Kph.3/11/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com adalah, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo yang diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Albert Burhan nomor perkara 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

“Keterangan saksi pada pokoknya membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 Seater yang terdiri dari Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk saat itu, agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000,” jelas Ketut.

Selanjutnya, juga membenarkan bahwa tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 Seater telah melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya, menjadi hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat.

BERITA TERKAIT :

Hingga akhirnya pada rapat Ke-4 BOD, tim pengadaan mengusulkan Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang pada pemilihan Pesawat Sub-100 Seater, dan akhirnya diputuskan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk saat itu, untuk memilih membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 dari pada Embraer.

Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo sebagai anggota Tim Pengadaan Pesawat Turbo Propeller ATR 72-600, diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.

Pengadaan Pesawat Turbo Propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Citilink Indonesia pada 2012.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (21/11/2022) Pukul 16:00 WIB dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor  : Lukman

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!