Sidang Dugaan Korupsi Rp50 Milyar, JPU Tanggapi Eksepsi PH Terdakwa  

Kasus Dana Deviden PI Blok Mahakam, Terdakwa Dirut PT MGRM Iwan Ratman

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), dengan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH, Direktur PT MGRM (Perseroda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/7/2021) siang.

Sidang kasus dugaan korupsi dana deviden Participating Interest (PI) yang bersumber dari PT Migas  Mandiri  Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) selaku mitra Pertamina Hulu Mahakam (PHM), yang dilakukan terdakwa Iwan Ratman sempat ditunda minggu lalu, lantaran terdakwa menderita sakit vertigo.

Sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang.

“Iya, vertigo kemarin,” sebut Zaenurofiq.

Sidang hari ini memasuki agenda pembacaan tanggapan JPU, terhadap Eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Iwan Ratman.

Sejumlah pendapat hukum yang disampaikan PH terdakwa yang berujung pada permintaan agar kliennya dibebaskan pada sidang sebelumnya, ditanggapi JPU satu demi satu.

Salah satu yang ditanggapi terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebutkan PH terdakwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara dalam hal ini PT MGRM.

Dalam tanggapannya, JPU menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, pada Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI huruf A poin Ke-6 menyebutkan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.

Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu, Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.

Sejumlah dasar hukum disebutkan JPU terkait BPKP dan hasil pemeriksaannya, hingga kemudian menyebutkan BPKP Perwakilan Kalimantan Timur mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara.

“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka BPKP Perwakilan Kalimantan Timur mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara dalam hal ini PT MGRM,” sebut JPU.

Dalam tanggapannya terkait Eksepsi PH terdakwa Iwan Ratman mengenai Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tidak memiliki legal standing, untuk mengajukan dakwaan (Persona Standi in Judicio), JPU mengatakan berdasarkan Pasal 137 KUHAP, Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya, dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili.

JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menolak permohoan Eksepsi/Keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH.

“Melanjutkan perkara a quo dengan agenda pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pemeriksaan terdakwa.” sebut JPU dalam tanggapannya.

BERITA TERKAIT :

Sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH, dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi akan dilanjutkan, Kamis (22/7/2021) dalam agenda pembacaan Putusa Sela.

Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iwan Ratman yang didampingi PH Sudjanto SH SE MM MH dan Aidiansyah SH MH, didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 Milyar, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 50 Milyar, dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan terminal BBM di Samboja Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 20201 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT MGRM.

Perbuatan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!