Sidang Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot

Bakkara Bongkar Aliran Dana Hibah Resota Jaya

0 537

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/5/2020) sore.

Sidang kali ini Jaksa kembali menghadirkan saksi Dahri Yasin sekaligus saksi Bakkara Ketua Kelompok Tani Resota Jaya, penerima bantuan hibah Pemprov Kaltim tahun 2013 senilai Rp3,8 Miliar.

Bakkara sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan untuk dikonfrontir atas keterangan Dahri  pada sidang sebelumnya, yang membantah usulan pengajuan permohonan proposal kelompok tani milik Bakkara itu melalui Fraksi Golkar.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM, saksi Bakkara nampak sangat bersemangat memberikan keterangan terkait dana hibah yang dia akui diterima dari Fraksi Golkar.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Jaksa Sri Rukmini SH MH dan Jaksa Indrisari Sikapang SH dari Kejari Samarinda, terkait soal dana yang diterima Hermanto Kewot, Bakkara tidak menampiknya.

Dia mengakui ada memberikan dana kepada Kewot. Namun pemberian dana senilai Rp245 Juta itu merupakan utang dan itupun atas sepengetahuan Dahri Yasin.

Bakkara menceritakan sewaktu meminjamkan dana kepada Kewot, diberikan secara bertahap hingga mencapai Rp245 Juta.

“Saya tidak pernah bilang sumber dana tersebut berasal dari hibah. Begitu juga Kewot tidak pernah menanyakan dana yang diterimanya,” ujarnya.

Menurut Bakkara, sisa dana hibah yang dia diberikan kepada Kewot sebelumnya sudah mendapat restu Dahri Yasin, dimana waktu itu Bakkara menyampaikan kalau Hermanto Kewot minta bantuan dana pinjaman kepada dirinya.

Tujuan Bakkara memberikan dana pinjaman tersebut karena dia berasumsi bahwa Kewot selaku anggota DPRD Kaltim kala itu, bisa membantunya dalam proses pencairan sisa dana hibah yang disetujui senilai Rp6 Miliar dari usulan permohonan Rp6,2 Miliar lebih.

“Dari usulan melalui Fraksi Golkar senilai Rp6,280 Miliar, disetujui Rp6 Miliar dan pencairan diterima Rp3,8 Miliar,” sebut Bakkara.

Pencairan dana hibah tersebut, lanjut Bakkara, terjadi sekitar bulan Januari 2013. Sedangkan Kewot dia bantu dana pinjaman sekitar bulan Agustus dan baru dibayar Rp225 Juta.

“Saya tidak tahu apakah sisanya sekitar 2 Miliaran itu cair atau tidak,” sebut Bakkara.

Dia juga mengungkapkan sebelum mendapatkan dana hibah, pernah memberikan dana pinjaman pribadi kepada Kewot senilai Rp400 Juta.

“Saya sebelumnya sudah pernah berikan pinjaman dana pribadi kepada Kewot. Dana tersebut bersumber dari Komura,” sebut Bakkara lagi.

Terlepas dari pemberian dana pinjaman kepada Kewot, saksi Bakkara kembali membeberkan kemana saja aliran dana hibah yang diterimanya itu.

Pencairan dana hibah senilai Rp3,8 Miliar, kata dia, ada mengalir Rp100 Juta kepada  Yosep salah satu anggota Fraksi Golkar.

Dari dana Rp3,8 Miliar setelah dipotong 20 persen dari Rp6 Miliar, realisasi untuk pembuatan tanggul tambak di Kecamatan Anggana hanya dipergunakan Rp1,3 Miliar. Sedangkan sisanya dipakai untuk kebutuhan kampanye Dahri Yasin, ungkapnya.

Dalam perkara Kewot ini, Parmatoni kemudian mencecar pertanyaan kepada Bakkara terkait soal pembentukan Kelompok Tani hingga bisa mendapatkan dana hibah miliaran rupiah.

Menurut Bakkara menjawab pertanyaan Hakim, terbentuknya Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) berawal  dari saran Dahri Yasin untuk membentuk kelompok  tani. Tujuannya tidak lain agar bisa mendapatkan bantuan hibah.

Lanjut dikatakannya, sebelum terbentuknya KTRJ, telah lebih dulu terbentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dimana Bakkara sebagai Ketua. Namun belakangan struktur kepengurusan Gapoktan mendadak berubah.  Bakkara diminta Dahri untuk membentuk kelompok tani lain, yang sekarang bernama Resota Jaya.

Dia mengatakan, Gapoktan yang awalnya sebagai ketua adalah dirinya. Kemudian digantikan dengan Jalal. Sementara bendahara dipegang Fitria Alaydrus dan sekretaris Aco Raup.

Semua nama-nama pengurus Gapoktan yang disebutkan Bakkara, diakuinya adalah bagian dari keluarga Dahri sendiri.

“Ketua Jalal itu pamannya, bendahara Fitria Alaydrus adalah istrinya dan Aco adalah ponakan Dahri,” ungkap Bakkara kepada Majelis Hakim.

“Lantas apa kaitannya terdakwa Hermanto Kewot ini dengan Kelompok tani,” tanya Parmatoni.

“Sebenarnya tidak ada kaitannya Yang Mulia,” sahut Bakkara.

Berita terkait : Kasus Dana Hibah, Dahri Yasin Bantah Pengajuan Melalui Fraksi Golkar

Parmatoni lebih jauh kembali bertanya seputar Gapoktan, yang pengurusnya disebutkan Bakkara adalah anggota keluarga Dahri.

Dari pertanyaan itu  terungkap, selain Resota Jaya, Gapoktan juga mendapatkan dana hibah di Kukar senilai Rp4,5 Miliar dari usulan permohonan dana pengajuan sebesar Rp15,5 Miliar, sebut Bakkara.

“Apakah ini juga bermasalah,” tanya Parmatoni lagi.

“Sebenarnya Kedua-duanya bermasalah Yang Mulia,” ujar Bakkara lebih lanjut.

Dahri Yasin Bantah Keterangan Saksi Bakkara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Hermanto Kewot dibuat geram dengan ulah saksi Dahri Yasin.

Dahri bersaksi setelah Bakkara memberikan keterangan di persidangan cenderung lebih banyak membantah dan tidak tahu.

Dahri Yasin memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Hermanto Kewot. (foto : MIA)

Di hadapan para Mejelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum Hermanto Kewot, saksi Dahri membantah beberapa keterangan Bakkara yang menyebutkan pemberian pinjaman sisa dana hibah kepada Kewot, atas persetujuannya.

Menurut pengakuan Dahri, Bakkara tidak pernah menemuinya untuk meminta restu terkait bantuan dana yang akan diberikan kepada Kewot.

Kendati begitu, Dahri tidak menampik permohonan usulan pengajuan proposal KTRJ melalui Fraksi Golkar, dimana dirinya ketika itu diakuinya sebagai anggota Banggar.

Selain membantah memberikan restu pinjaman dana kepada Kewot, Dahripun berkelit tidak menggunakan dana hibah yang diterima Bakkara untuk kepentingan kampanye. Dia mengklaim menggunakan dana pribadi sendiri untuk urusan tersebut.

Bakkara memang diakui salah satu tim pemenangan yang membantu mengumpulkan massa ketika akan melakukan sosialisasi. Dana pribadi ia keluarkan dan diberikan kepada Bakkara.

Kendati demikian, dalam perkara ini Dahri tidak menyangka kalau Hakim Parmatoni mempertanyakan soal pembentukan Gapoktan yang juga mendapatkan dana hibah sebagaimana keterangan Bakkara, pengurusnya adalah anggota keluarga Dahri sendiri.

Pertanyaan Parmatoni itu membuat Dahri nampak berat untuk menjawabnya, apalagi disinggung soal nama-nama  pengurus. Diapun akhirnya terpaksa memilih untuk mengakui itu.

Sidang agenda pemeriksaan saksi terdakwa Kewot inipun suasananya menjadi berubah, seakan saksi Dahri yang menjadi pesakitan.

Hakim anggota Parmatoni menilai saksi Dahri yang diketahui sebagai mantan anggota DPRD Kaltim ini, dalam memberikan keterangan berlagak seperti orang bodoh.

Diapun kerap dibentak Parmatoni, lantaran tidak bisa menjelaskan soal syarat dan kriteria kelompok tani mendapatkan dana hibah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (DK.Com)

Penulis : Mia

Editor   : Lukman

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!