Sidang Dirut PT HTT, JPU KPK Hadirkan 7 Saksi

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, yang mendudukkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) di kursi pesakitan, Rabu (29/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH, Wahyu Dwi Oktafianto SH, dan Agung Satrio Wiboso SH menghadirkan 7 orang saksi pada sidang kali ini. masing-masing Warnadi, Wahyu Novianto, Muhammad Luthfy, Supardi, Mareta Robiul Lisa, Bhakti Dharmawan, dan Abdul Gafur.

Sejumlah pertanyaanpun dilontarkan kepada saksi yang dimintai keterangan JPU dan Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Salah satu yang ditanyakan JPU terkait aliran dana dari terdakwa Hartoyo kepada anggota Pokja, yang dibagikan saksi Warnadi sebesar lebih Rp3 Juta.

“Untuk Pak Wahyu sama Bu Lisa ada pernah menerima honor seperti itu ya?” tanya JPU.

“Tidak,” jawab keduanya berbarengan.

Saksi Warnadi menjelaskan, 2 kali menerima dana dari terdakwa Hartoyo masing-masing Rp350 Juta dan Rp100 Juta. Yang dibagikan kepada 4 orang anggotanya masing-masing Rp10 Juta dari penerimaan pertama dan Rp100 Juta kepada Totok Asto. Sedangkan Rp100 Juta yang diterima untuk kedua kalinya digunakan sendiri untuk umroh Rp50 Juta, sisanya dikasi ke Lisa.

“Yang saudara kembalikan atau titipkan melalui penyidik KPK?” tanya JPU.

“Rp230 (Juta),” sebut Warnadi, masih ada kekukarangan Rp30 Juta dari total Rp260 Juta yang diambilnya sendiri.

Menjawab pertanyaan JPU, Lisa mengakui pernah menerima uang satu kali Rp50 Juta dari Warnadi. Saat diserahkan uang itu, saksi mengatakan tidak disebutkan uang itu dari mana asalnya, hanya disuruh bagikan.

Berita terkait : Sidang Dirut PT HTT, Tindak Lanjut OTT KPK di Dinas PUPR Kaltim

Usai sidang, JPU Dody Sukmono menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com mengatakan para saksi memberikan keterangan sesuai yang mereka alami.

“Ini yang mereka sampaikan juga fakta. Seperti yang ada dalam surat dakwaan, mereka juga menerima,” jelas Dody.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (30/1/2020) dengan agenda pemerikasaan saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!