Setelah Tambang, Giliran Moratorium Eksploitasi Hutan

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menerapkan moratorium Pertambangan Batu Bara beberapa tahun lalu. Langkah tersebut selanjutnya akan diikuti moratorium Kehutanan yang telah diusulkan kepada Menteri Kehutanan.

“Tidak ada lagi pemberian ijin  Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk pengelolaan hutan, karena gubernur sudah moratorium. Tidak ada lagi pemberian ijin kepada IUPHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil  Hutan Kayu), terkecuali untuk Hutan Tanaman Industri (HTI),”  ungkap Awang pasca melakukan pelepasliaran Orangutan di halaman Kantor Gubernur Kalitm, Selasa (18/10/2016).

Menurut  Awang, moratorium Kehutanan tersebut diberlakukan di hutan wilayah utara Kaltim, di hutan-hutan primer dan hutan – hutan lindung yang menjadi heart of Borneo.  Di kawasan – kawasan inilah diharapkan pelepasliaran hewan-hewan yang dilindungi untuk kembali ke habitatnya.

“Karena hutan di tempat tersebut  masih bagus dan masih terpelihara dengan baik,” jelas  Awang.

Gubernur Kaltim ini kemudian menghimbau kepada para Bupati dan Wali Kota untuk tidak lagi memberikan rekomendasi pemberian IUPHK, karena semua akan diatur oleh Pemerintah Provinsi.

“Saya punya komitmen untuk menyelamatkan  biodiversity yang ada di Kaltim, tidak hanya untuk Orangutan tapi juga untuk semua keanekaragaman hayati di Kaltim harus kita selamatkan,’ tegasnya.

Di Kaltim  menurut Awang,  juga  ada world heritage yang harus juga dipertahankan, karena itulah ia kembali meminta dukungan para Kepala  Daerah.

“Saya mohon dukungan Bupati dan Wali Kota, agar tidak dengan seenaknya lagi memberikan rekomendasi- rekomendasi untuk pengusahaan hutan,” tuturnya.

Dengan diambil alihnya masalah perizinan oleh pemerintah provinsi, maka  pihaknya langsung melakukan Moratorium.

“Tidak akan ada lagi izin Kehutanan yang keluar dari Gubernur, untuk hal-hal yang bersifat komersil, ” pungkas Awang (*MY).

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!