Seret 2 Kontraktor, Kasus Penyediaan Sarana Air Bersih Berau Bergulir di Meja Hijau

0 353

Didakwa Rugikan Negara Puluhan Miliar

Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang 18 Maret 2019. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Tahun Anggaran 2008 (Multi Years) Pekerjaan Tahap II, Pembangunan Sarana Air Bersih PDAM Kota Tanjung Redeb di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Desember 2008 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Kasus ini menyeret 2 orang kontraktor proyek tersebut ke meja hijau, masing-masing Sutrisno Bachrun, Direktur PT Karka Arganusa, dengan nomor perkara  4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dan Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan, Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr.

Sutrisno Bachrun didakwa merugian negara sebesar Rp45.353.565.721,98. Sedangkan Cahyo Adhi Oktaviari didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp312.352.727,27- berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Desember 2018.

Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau di masa pemerintahan Bupati Makmur HAPK, melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak multi years untuk tahap I dengan Pagu Anggaran Rp98 Miliar, sumber dana ABPD tahun anggaran 2007-2008. Dan tahap II sebesar Rp134 Miliar sumber dana juga ABPD Berau tahun anggaran 2009-2011.

 Pembangunan sarana air bersih ini dikerjakan PT Wijaya Karya-PTKarka Arganusa-JO (Joint Operation), dan CV Adhi Jasa Putra Konsultan-PT Mitra Plan Konsultan-JO.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian Arief Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri Berau menyebutkan, terdakwa Cahyo selaku Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan dalam melaksanakan pekejaan karena tidak memiliki kemampuan dasar dalam bidang air bersih sehingga menjalin kerja sama (JO) dengan PT Mitra Plan Konsultan.

Namun dalam pelaksanaannya, Cahyo tidak pernah melibatkan PT Mitra Plan Konsultan. Baik dalam penawaran maupun pengawasan pekerjaan tersebut. Meski dalam dokumen lelang dicantumkan ada tenaga ahli lingkungan atas nama Sahat L Tobing sebagai Site Engineer I, Belly Berlian selaku Site Engineer II, dan Sofyan Nur Alamsyah sebagai Pengawas Pipa, namun kenyataannya ketiga nama tersebut tandatangannya dipalsukan.

Sehingga ketika pencairan dana Rp1.543.900.000,- sesuai nilai kontrak pekerjaan, JPU menilai terdakwa Cahyo telah menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara dan kelebihan pembayaran tenaga ahli yang tidak melaksanakan pengawasan di lapangan sebesar Rp312.352.727,27 sebagaimana laporan audit BPKP RI.

Dakwaan JPU terhadap Cahyo dibenarkan saksi Belly Berlian saat memberikan keterangan di persidangan. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ia mengatakan tidak pernah bekerja di proyek Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Berau Tahun Anggaran 2008 sebagai tenaga ahli dalam sumber daya air, ia baru memiliki sertifikat sebagai tenaga ahli sekitar tahun 2007.

“Kalau berkaitan proyek Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan di Berau?” tanya Lucius.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Saksi bahkan mengaku kaget ketika mengetahui berkasnya ada di dokumen penawaran CV Adhi Jasa Putra Konsultan-PT Mitra Plan Konsultan-JO, saat dipanggil Kejaksaan Tinggi.   

Terhadap kelebihan pembayaran kepada CV Adhi Jasa Putra Konsultan-PT Mitra Plan Konsultan-JO sebesar Rp312.352.727,27 terungkap dalam persidangan, telah dikembalikan terdakwa saat penyelidikan.  

Dalam sidang yang digelar Senin (1/4/2019), JPU Zakaria Sulistiono SH dari Kejaksaan Negeri Berau didampingi Deniardi SH dari Kejaksaan Agung menghadirkan 4 orang saksi, masing-masing Veronica karyawati PT Karka Arganusa, Setyo Hartono dari PT Bestindo Putra Mandiri, Yan Bit, Pensiunan PNS Dinas Pekerjaan Umum Berau, dan Belly Berlian.

Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dan PT Wijaya Karya.

Sidang akan digelar kembali Senin (22/4/2019) masih agenda pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!