Sengketa Tanah, Saksi Sebut Eksekusi Putusan Tak Sesuai Konstatering

Titus : Objek Eksekusi Tidak Sesuai Batas Putusan

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkembangan terakhir kasus Gugatan yang dilayangkan Indam dan Zainal kepada Rusdiansyah Bin Anwar Mada terkait satu bidang tanah di Jalan Sejati, RT III, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Selili, kota Samarinda, menyebutkan sidang akan digelar kembali, Selasa (19/7/2022).

Dikonfirmasi hari ini, Titus Tibayan Pakalla SH, satu di antara dua Kuasa Hukum Penggugat Indam dan Zainal mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tergugat. Setelah pada sidang sebelumnya, Penggugat menghadirkan dua orang saksi masing-masing Thamrin Hali, dan Yusep Gagarin Suta.

Disinggung mengenai keterangan saksi-saksi Penggugat pada sidang yang digelar, Selasa (28/6/2022), Titus mengatakan inti keterangan saksi bahwa tidak ada pengukuran objek yang harus dieksekusi.

“Dan juga menerangkan bahwa objek eksekusi tidak sesuai batas-batas dalam Putusan, bahkan konstatering (Pencocokan),” jelas Titus yang dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp-nya, Senin (11/7/2022) pagi.

BERITA TERKAIT :

Dalam Gugatannya pada perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Smr ini, pada poin 13 disebutkan Penggugat pada intinya pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Samarinda (Perkara Nomor : 71/Pdt.G/1997/PN.Smda ; Nomor : 76/PDT/1998/PT.Smda; MA RI Nomor 2226.K/Pdt/1999-red)  atas Permohonan orang tua Tergugat telah mengalami kelebihan eksekusi.

Yang mana berdasarkan ukuran sebenarnya sesuai Berita Acara Konstatering Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Maret 2021 dan Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 8 Maret 2021, yang seharusnya pelaksanaan eksekusi adalah objek tanah perwatasan seluas +/- 8.500 m2 atau ukuran :

  • Panjang sebelah utara +/- 120 m.
  •  Sebelah selatan +/- 88 m.
  • Lebar sebelah Timur +/- 85 m.
  • Lebar sebelah Barat +/- 95 m.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H Halid.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darmawi sekarang Jakaria.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Asmara.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dahulu dengan tanah (alm) H Halid sekarang RS Islam.

Bukan tanah perwatasan seluas +/- 8.500 m2 dengan ukuran batas-batas :

  • Panjang sebelah Utara +/- 150 m berbatasan dengna H Halid.
  • Sebelah Selatan +/- 88 m berbatasan dengan Darmawi sekarang Jakaria.
  • Lebar sebelah Timur +/- 85 m berbatasan dengan tanah Asmara.
  • Lebar sebelah Barat +/- 80 m berbatasan dengan tanah (alm.) H Halid/RS Islam.

Majelis Hakim dalam perkara yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Sengketa, Jum’at (24/6/2022) yang dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.

Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti melakukan pengukuran pada objek sengketa, disaksikan Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!