Sembunyikan Sabu di Kantong, Oknum PNS Tertangkap

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polresta Samarinda kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Jum’at (14/12/2018).

2 orang berhasil dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Penangkapan pertama sekitar Pukul 20:15 Wita di Jalan Revolusi 2, Gang 5, RT 20, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, dengan tersangka berinisial HD alias Uu (30), berdomisili di Jalan Revolusi 2, Gang Sederhana, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Polisi menyita 2 poket Sabu seberat 0,70 Gram/Brutto dari tersangka dan 1 unit Hp merk Mito warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J warna Biru Putih dengan plat nomor KT 2224 IL turut disita.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan tersebut di Mapolresta Samarinda, Sabtu (15/12/2018) pagi.

“Benar, dilakukan penangkapan dan peggeledahan HD, namun sesaat sebelum dilakukan penggeledahan telihat HD  menjatuhkan dua poket Sabu ke tanah seberat 0,70 Gram/Brutto dengan tangan kirinya,” beber Ipda Edi Susanto.

Penangkapan terhadap HD membuat Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya seorang terduga pelaku berinisial HO alias He (38) kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Revolusi 2, Gang 5, RT 20, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang.

HO yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Sabu-Sabu seberat 0,24 Gram/Brutto adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 plastik pembungkus, dan 1 unit Hp merk Evercoss warna putih dari HO selain Sabu.

Dijelaskan Ipda Edi, Sabu tersebut ditemukan di kantong celana samping sebelah kiri saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Pukul 20:30 Wita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Keduanya kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!