Selamatkan SKM Samarinda,Terapkan Sanksi Untuk Efek Jera

Siti : Telah Dihapus 4 RT di Bantaran SKM, Sisa 17 RT

0 219

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pada masa pemerintahan Syahari Jaang sebagai Wali Kota Samarinda, pembenahan pemukiman warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) senantiasa dilakukan. Meski belum tuntas, namun setidaknya di Kecamatan Sungai Pinang ini tinggal sekitar 17 RT di kawasan itu setelah dihapus 4 RT tahun 2019 karena sudah direlokasi.

“Kita pindahkan warga dengan dikasi uang kerohiman. Alhamdulillah sekarang sudah bisa dilihat di sekitar Jembatan Perniagaan telah kosong sudah menjadi taman,” ujar Siti Nurhasanah, Camat Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, saat ditemui di lokasi pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan AM.Sangaji, Selasa (16/3/2021).

Untuk tahun ini, kata dia lebih lanjut,  mungkin mengarah ke Jembatan S Parman.

“Tapi kita tidak tahu kapan waktunya, ke depannya insya Allah semua rumah yang ada di Karang Mumus akan kita pindahkan,” ucap Siti optimis.

Menurutnya, relokasi itu penting dilakukan untuk menjaga kelestarian Air Sungai Mahakam, karena Sungai adalah kebutuhan pokok.

“Namun meski kita sudah sosialisasikan jangan membuang sampah ke Sungai, tapi tetap saja warga membuang sampah ke Sungai, sehingga harus tegas terhadap mereka,” sambung Siti.

Iapun menegaskan, harus ada sanksi. Dan Dinas Lingkungan Hidup sudah mengatur Peraturan Wali Kota (Perwali), agar nanti ada sanksi siapa yang membuang sampah di Sungai, atau yang membuang sampah tidak tepat waktu juga akan ada sanksi.

“Mungkin dalam waktu dekat ini,  sudah tinggal diteken saja Perwalinya, “ jelasnya lagi.

Meski telah ada operasi yustisi bagi pelangggar pembuang sampah, namun menurut Siti, sesuai dengan perkembangan ada perubahan-perubahan atas sanksi bagi yang membuang sampah di Sungai akan lebih berat.

“Karena Sungai merupakan kebutuhan hidup, kenapa harus kita kotori?“ sebutnya dengan nada tanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, sanksi bisa dalam bentuk denda misal Uang tunai Rp500 Ribu bagi yang membuang sampah ke Sungai.

Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Pangkas Jumlah TPS Dalam Kota Samarinda

“Sedang sanksi yang membuang sampah tidak diwaktu yang diharuskan, maka ada sanksinya juga, misal denda Rp300 Ribu,” urainya.

Perlu sanksi untuk efek jera kepada masyarakat, kata Siti lebih lanjut, karena tanpa sanksi susah mengubah mindset masyarakat.

“Karena mengubahnya tidak semudah membalik telapak tangan. Meski sudah sosialisasi, sudah pasang stiker-stiker di rumah-rumah pinggir Sungai agar tidak membuang sampah di Sungai, tetap mereka membuang sampah ke Sungai, sedangkan  kita tidak bisa menjaga Sungai 24 jam,” pungkas Camat perempuan dari Kecamatan yang berpenduduk  sebanyak 105. 091 jiwa tersebut. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!