Reaksi DPRD Balikpapan Atas Pemangkasan 30 Ribu Penerima JPS

Iwan : Kami Tidak Melakukan Intervensi

0 112
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan tidak bisa terlibat dalam pengawasan daftar pendistribusian jaring Pengaman Sosial (JPS) warga terdampak Covid-19 gelombang kedua, karena sesuai Perpu semua tanggung jawab berada di Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan itu mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses pendistribusian JPS, bagi warga yang terkena dampak sosial akibat penyebaran Virus Corona.

“Diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, kami tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan karena semuanya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Iwan di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020), saat dimintai tanggapannya terkait pendistribusian anggaran JPS gelombang kedua yang akan dilakukan Pemkot Balikpapan.

Menurutnya, adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 disahkan menjadi Undang-Undang, sepenuhnya kebijakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Ini juga termasuk di dalamnya terkait penyusunan daftar warga yang akan dimasukkan program jaring pengaman sosial yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” terang Iwan.

Pemerintah Kota Balikpapan berencana mencoret sekitar 30 ribu penerima Bansos JPS gelombang Kedua yang terdampak pandemi Covid-19. Angka tersebut mengurangi jumlah daftar penerima pada gelombang Pertama di bulan April hingga Juli yang mencapai 70 ribu kepala keluarga.

Iwan mengakui tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah kota.

Baca juga : Didukung DPRD Balikpapan, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kami tidak melakukan intervensi atas kebijakan pemerintah tersebut, karena ini sudah diatur dalam Perpu. Bisa jadi pengurangan daftar penerima Bansos tersebut dilakukan menyesuaikan pada kemampuan anggaran daerah, untuk membantu warga terdampak pada pandemi Covid-19 gelombang Kedua,” tandas politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Diketahui Pemerintah Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan melakukan pendistribusian anggaran JPS gelombang Kedua. Hanya saja akan melakukan pemangkasan jumlah penerima bantuan, dengan alasan terjadi daftar ganda antara bantuan dari Pemerintah Kota Balikpapan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!