Satu Poket Sabu Ditemukan Dalam Lemari, Satu Dalam Genggaman

0 47

TERSANGKA DITAHAN POLISI

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (23/1/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Mi alias Im (28), seorang warga Jalan Imam Bonjol, Gang Gembira, RT 26, Kelurahan Pelabuhan, Sungai Pinang, Samarinda, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Brantas, Gang Alwi, Kelurahan Pelabuhan, Sungai Pinang, Samarinda.

2 poket Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto ditemukan dan disita dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto membenarkan penangkapan terhadap pemuda pengangguran ini.

“Benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mi alias Im, ditemukan satu poket Sabu pada genggaman tangan kiri seberat 0,32 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda,  Kamis (24/1/2019) pagi.

Usai menemukan barang bukit tersebut, Polisi lalu melakukan penggeledahan rumah tersangka. Dan hasilnya ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto di dalam lemari kamarnya.

Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polresta Samarinda beberapa saat kemudian untuk menjalani proses lebih lanjut.

Mi kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!