Satu Bulan Bisnis Narkoba, Masnira Menangis Dihukum 7 Tahun Penjara

0 75
Ahmad Maulana dihukum 6 tahun penjara. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mata terdakwa Masnira alias Eva Binti Hadi Supriadi terlihat berkaca-kaca sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah padanya, dan menghukumnya 7 tahun penjara pada sidang yang digelar, Senin (16/3/2020) sore.

Terdakwa dengan nomor perkara 116/Pid.Sus/2020/PN Smr bahkan terlihat melap air matanya sebelum beranjak menemui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya, untuk berkonsultasi atas arahan Ketua Majelis Hakim.

“Silahkan terdakwa konsultasi dulu dengan Penasehat Hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim setelah melihat terdakwa tidak menjawab pertanyaannya. Ia nampak bingung duduk di kursi pesakitan.

Setelah berkonsultasi, terdakwa yang bertubuh mungil ini kemudian kembali ke kursi terdakwa.

“Bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” katanya pelan.

Terhadap jawaban terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyatakan pikir-pikir. Keduanyapun memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap, terima atau banding.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (27/2/2020), terdakwa Masnira dituntut JPU selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidiair pidana penjara selama 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Burhanuddin SH MH juga menyatakan, barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,07 Gram/Brutto atau 0,85 Gram/Netto, 1 unit HP merk iphone warna rose gold dirampas untuk dimusnahkan, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Trikora, RT 10, Kelurahan Handil Bhakti, Palaran, Samarinda, dengan barang bukti 1 poket Sabu-Sabu, Kamis (5/12/2019) sekitar Pukul 21:30 Wita. Sabu tersebut dibeli seharga Rp1 Juta kemudian terdakwa bagi menjadi 12 poket kecil, tanpa menimbangnya dengan maksud untuk dijual kembali masing-masing seharga Rp100. Namun jika ada yang memesan maka terdakwa menjual dengan harga Rp150 Ribu.

Penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan dari penangkapan Ahmad Maulana sekitar 30 menit sebelumnya, yang ditangkap di Jalan Padat Karya, RT 32, Kelurahan Handil Bakti, Palaran, dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seharga Rp150 Ribu yang diakui dibeli dari terdakwa.

Ahmad Maulana dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2020/PN Smr akhirnya juga dihukum penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, setelah dituntut 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan. Iapun menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Kedua terdakwa yang didampingi PH Norita SP Si SH MH dan Heri SH disidang secara terpisah. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!