Saksi Pelapor Tak Hadir Sidang Ditunda, Abun : No Comment Aja

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan dugaan pemerasan yang melibatkan terdakwa Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB) dan Noor Asriansyah alias Elly (Manager Unit Pelabuhan Koperasi PDIB) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus ditunda lantaran saksi pelapor yang merupakan penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak dapat hadir, Selasa (22/8/2017) siang.

Tidak hadirnya 2 orang saksi pelapor bernama Farouk Ashadi Haiti dan Marudut Hutahaean dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, pada agenda sidang pemeriksaan saksi dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno kepada JPU Agus Supriyanto.

“Seminggu sebelumnya kita sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi, tapi belum ada kabar dan alasan ketidakhadiran mereka,” jelas Agus menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Agus kemudian menunjukkan bukti surat panggilan yang dikirim melui jasa titipkan kilat (Tiki).

Hakim Joko yang menyidangkan perkara ini lantas mengetuk palunya untuk menunda sidang.

“Sidang ini saya tunda dulu Selasa depan (29/8/2017), dan saya harap saksi pelapor bisa dihadirkan kembali. Kita sepakati untuk berikutnya, sidang akan digelar mulai Pukul 09:30 Wita,” tandasnya.

Dalam perkara Abun dan Elly, pada sidang perdana pembacaan dakwaan, JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemerasan sejak tahun 2012 hingga tahun 2017 terkait pengelolaan akses jalan masuk menuju Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kalimantan Timur.

Berita terkait : Terdakwa Kasus Pungli TPK Palaran Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU

Keduanya disebutkan secara bersama-sama melakukan pungutan liar (Pungli) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelola dan struktur tarif parkir area Pelabuhan Peti Kemas.

Dimintai komentarnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi tersebut dalam persidangan ini, baik Abun maupun Roy, salah seorang Penasehat Hukumnya memilih tidak berkomentar.

“Kami no comment aja,” sebut Abun yang diamini Roy usai persidangan. (ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!