Sabu 4,70 Gram Antarkan Tri Ke Hotel Prodeo 4 Tahun 6 Bulan

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Tri Trisna Saputra Bin Sutrisno (22) dengan nomor perkara 247/Pid.Sus/2019/PN Smr menyatakan terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agus Rahardjo SH, setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan penjara, Senin (29/4/2019).

“Terima,” jawab terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terhadap putusan atas dirinya apakah terima, pikir-pikir, atau banding setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampinginya selama persidangan.

Tri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama dalam tahanan, didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua, akibat tertangkap pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar Pukul 15:50 Wita dengan barang bukti Sabu seberat 4,70 Gram/Netto.

Pada saat penangkapan di Perumahan PKL Blok B Nomor 791, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, selain menyita 1 bungkus Sabu-Sabu terbungkus plastik yang dibungkus lagi amplop warna putih seberat sekira 5,04 Gram /Bruto, Polisi juga menyita 1 buah pipet kaca, 1 bendel plastik pembungkus Sabu-Sabu, 1 buah HP Nokia lipat warna hitam dan uang kertas sebanyak Rp100 Ribu.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tri Trisna Saputra Bin Sutrisno, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaan.

Berita Terkait : Sabu 0,32 Gram Jebloskan Terdakwa Ke Penjara 5 Tahun

Dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rexa Bagus Prayudha (24), Selasa (31/7/2018) silam dalam perkara nomor 510/Pid.Sus/2018/PN Smr setelah dituntut oleh JPU yang sama dengan durasi waktu yang sama, dan dengan barang bukti 0,56 Gram/Brutto atau 0,32 Gram/Netto, vonis ini lebih ringan. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!