RUPSLB, Wajah Baru BOD Bank Bukopin

Komite Nominasi dan Remunerasi Rekomendasi 8 Nama Baru

0 125
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Bank  Bukopin  kembali  menggelar  Rapat  Umum  Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka meminta persetujuan para Pemegang Saham guna menjalankan Aksi Korporasi selanjutnya, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya  Bank  Bukopin  telah  menyelesaikan  Aksi  Korporasi dalam  rangka  penguatan modal Perseroan melalu Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang telah selesai pada 27 Juli lalu. Atas hasil tersebut Perseroan berhasil mendapat dukungan permodalan dari KB Kookmin Bank  (KB)  dan  Pemegang  Saham  lainnya,  sekaligus  menjadikan  KB  sebagai  Pemegang Saham terbesar saat ini dengan kepemilikan 33.90%.

Aksi  Korporasi  yang  dilakukan  ini  tidak  lain  adalah  bentuk  penguatan  fundamental  Bank Bukopin. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda telah berdampak pada laju bisnis industri,  terutama  sektor  perbankan.  Kondisi  ini  mau  tak  mau  membuat  pelaku  industri melakukan  penyesuaian.  Hal  ini  berdampak  pada  aktivitas  Perseroan.

Guna  menstimulus industri, maka  Bank  Bukopin  pun  perlu melakukan  ekspansi massive yang  tentu  saja  perlu ditopang dengan fundamental likuiditas yang kokoh.

Terkait pelaksanaan RUPSLB ini, terdapat 4 agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin dan  dimintakan  persetujan  kepada  para  pemegang  saham,  antara  lain:  Persetujuan  atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas aksi korporasi Perseroan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam  agenda  pertama,  Perseroan  meminta  persetujuan  kepada  para  Pemegang  Saham untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Masih  berkaitan  dengan  Anggaran  Dasar,  dalam  agenda  kedua pun Perseroan  meminta persetujuan  kepada  para  Pemegang  Saham  untuk  dapat  melakukan perubahan  terhadap Anggaran  Dasar  pada  Pasal  4  Ayat  1  dan  2.  Perubahan  tersebut  dilakukan  sehubungan dengan  peningkatan  modal  dasar  serta  modal  ditempatkan  dan  disetor  Perseroan  dalam kaitannya  dengan  pelaksanaan PMTHMETD.

Atas  hasil  pelaksanaan PMTHMETD,  modal dasar  Perseroan  akan  bertambah  hingga  kisaran  Rp3,5 Triliun,  setelah  sebelumnya  berada pada posisi Rp2,5 Triliun. Pada agenda berikutnya, Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat  melaksanakan  aksi  korporasi  melalui  skema PMTHMETD.

Dalam  aksi  tersebut Perseroan  akan  menerbitkan  sejumlah  saham  baru  yang  akan  diserap  langsung  oleh  KB hingga  porsi  kepemilikan  sahamnya  mencapai  67%  di  Bank  Bukopin. Hal  tersebut  sejalan dengan  komitmen  KB  dalam  memberikan  kontribusinya  terhadap  penguatan  fundamental Bank  Bukopin,  sehingga  kinerja  Perseroan  dapat  tumbuh  berkelanjutan.

Bank  Bukopin berhasil  mendapat  restu  dari  para  pemegang  saham  yang  hadir  dalam  rapat  untuk  segera melaksanakan  Aksi  Korporasi  ini.  Sebanyak  96,12%  suara  dari  seluruh  pemegang  saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut.

Baca juga : Bank Bukopin Hadirkan Program Deposito Merdeka Seru

Agenda  terkahir  dalam  rapat  ini  membahas mengenai  perubahan  susunan  anggota  Direksi dan   Komisaris   Perseroan. Bank   Bukopin   melalui   Komite   Nominasi   dan   Remunerasi merekomendasikan 8 nama baru untuk menggantikan jabatan sejumlah tersebut.

Dari beberapa nama yang diajukan terdapat 5 nama yang berasal dari KB. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi Komisaris dan Direksi Perseroan. 3 nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan Manajemen Bank Bukopin, KB, dan BNI yang mewakili Pemerintah.

Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun2020 PT Bank  Bukopin Tbk,  Komposisi Dewan  Komisaris  dan  Direksi Bank  Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar

Komisaris : Nanang Supriyatno**

Komisaris: Deddy SA Kodir

Komisaris: Susiwijono

Komisaris : Chang Su Choi*

Komisaris Independen: Sapto Amal Damandari**

Komisaris Independen : Bo Youl Oh*

Komisaris Independen: Hae Wang Lee

*) Efektifsejak  ditetapkan  oleh  Perseroan  setelah  memenuhi  semua  persyaratan  yang  diatur  dalam  POJK No.27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau perundang-undangan lainnya yang berlaku.

**) Efektif sejak  ditetapkan  oleh  Perseroan  setelah  diperolehnya  persetujuan  kemampuan  dan  kepatutan  dari Otoritas Jasa Keuangan.

Direksi

Direktur Utama : Rivan A Purwantono

Direktur : Adhi Brahmantya

Direktur : Ji Kyu Jang*

Direktur: Euihyun Shin*

Direktur : Hari Wurianto

Direktur: Helmi Fahrudin**

Direktur: Jong Hwan Han*

Direktur: Dodi Widjajanto**

Direktur : Sheng Hyup Shin*

*) Efektifsejak  ditetapkan  oleh  Perseroan  setelah  memenuhi  semua  persyaratan  yang  diatur  dalam  POJK  No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

**) Efektifsejak  ditetapkan  oleh  Perseroan  setelah  diperolehnya  persetujuan  kemampuan  dan  kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. (*/DK.Com)

Sumber : Bank Bukopin

Editor    : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!