Residivis Kejahatan Hipnotis Diringkus, Gasak Emas IRT Senilai Rp80 Jutaan

Pelaku Gunakan Batu Mustika Merah Delima

0 656
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan. (foto : Exclusive)
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polisi ringkus 4 orang komplotan penipuan dengan modus pengobatan alternatif, menggunakan Batu Mustika Merah Delima.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto melalui Kasubbag Humas Polresta Samarinda Ipda Muhammad Rizal M Zain dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan, berawal dari adanya laporan seorang IRT bernama Hj Wati, jika ia telah dihipnotis (gendam) di dalam sebuah angkot warna merah trayek B di Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, sekitar Pukul 14:00 Wita.

“Tetapi, itu adalah perbuatan tipu muslihat para pelaku saja. Jadi korban ini awalnya naik dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda,” kata Polisi berpangkat 3 Balok tersebut.

Baca Juga :

Kemudian atas keterangan korban, pihaknya berhasil mendapatkan ciri-ciri keempat pelaku yang telah melakukan aksi penipuan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini,” tuturnya.

Dan pada Selasa (12/4/2022) sekitar Pukul 11:00 Wita, keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

“Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa Mobil Xenia KT 1573 LA warna hitam, Batu Mustika Merah Delima, Amplop coklat kumal berisi 6 Gelang imitasi, tiga pecahan Rp1000 dan dua pecahan Rp500 rupiah, dua buah Baut dan pecahan Batu. Sementara Emas yang diambil dari korban (Hj.Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” sambungnya.

Untuk modus operandinya, pelaku menyewa sebuah Angkot yang dikemudikan oleh Rival (21) dan mendapatkan sasarannya (korban) di Pasar Pagi. Sementara 3 rekannya mengendarai mobil mereka Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.

“Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu merekapun menjalankan peran masing-masing,” ujarnya.

Pelaku berinisal AA (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, dimana merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian MR (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis, sedangkan Has (20) sebagai sopir Angkot dan Riv (21) yang mengemudikan Mobil Xenia.

“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan Batu Mustika Merah Delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau Batu ini obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” ungkapnya.

“Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” sambungnya.

Setelah berhasil, pelakupun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam Angkot tersebut, menggunakan Mobil yang dikemudikan Rival (pelaku lainnya).

“Perhiasan Emas yang diambil 12 Gelang ukuran besar dan kecil serta tiga Cincin, dengan kerugian berkisar Rp80 Jutaan,” terangnya.

Menurut AKP Noordianto, komplotan ini sudah lama melakukan aksinya di berbagai TKP di Samarinda dan di luar Samarinda.

“Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor    : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!