Rendi, Pembunuh Juwanah Dihukum 20 Tahun Penjara

Dakwaan Primair JPU Dinilai Majelis Hakim Terbukti

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor  77/Pid.B/2022/PN Smr yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Nyoto Hindaryanto SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Rendi Sardani (34), Kamis (9/6/2022) sore.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, Terdakwa Rendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rendi Sardani Bin Andi Nasar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1265 PIP, dikembalikan kepada PT Equity Word Futures melalui saksi Eko Hadi Prasetyo Bin Suprapto.

2 unit Handphone berupa Iphone 10 dan Iphone 11 warna hitam, 1 buah patahan Anting, dan Uang tunai sebesar Rp12 Juta diserahkan kepada keluarga korban melalui saksi Leksi Bin Japran.

BERITA TERKAIT :

Berikutnya, 1 buah Pisau dengan gagang warna hijau, 1 unit Handphone merk Redmi, 1 buah baju lengan Panjang warna biru langit, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah tali rafia warna hitam dengan Panjang 1,5 meter, 1 lembar Baju Sanghai dengan motif kembang lengan panjang warna hitam, 1 buah BH warna pink ukuran S, 1 lembar Celana panjang kain warna hitam ukuran S, dan 1 kain pasmina warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua  Majelis Hakim.

Ketua Majelis menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Terdakwa, di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda seumur hidup.

Terhadap Putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa dan JPU untuk Pikir-Pikir. Apakah Terima atau Banding atas Putusan tersebut.

Dalam menjalani Persidangan ini, Terdakwa Rendi didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!