Rencana Eksekusi Tanah di Jalan Siradj Salman, Ngadi Lakukan Perlawanan

Ngadi : Saya Sangat Keberatan

0 321

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rencana eksekusi tanah dalam Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2016 /PN.Smr mendapat perlawanan dari Ngadi, pemilik Sertifikat nomor 03766 di Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Kaltim.

Dalam keterangannya saat menggelar jumpa Pers, Rabu (17/11/2021) sore, Ngadi pensiunan TNI tahun 2012 di Koramil Samarinda Ulu ini dengan Pangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) mengatakan, ia harus menolak eksekusi yang akan dilaksanakan pada 22 November 2021 itu, karena tanpa diberikan Aanmaning (Peringatan).

“Saya sangat keberatan, dan saya menyatakan saya harus menolak tentang adanya kegiatan eksekusi tersebut,” tegas Ngadi.

Surat Perlawanannyapun telah dilayangkannya tanggal 15 November 2021, dan Terdaftar tanggal 16 November 2021 dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2021/PN Smr.

Dua orang menjadi Terlawan dalam perkara tersebut, masing-masing Azhar Kadri dan H Hamdani Hamid. Keduanya merupakan penjual tanah kepada H Masdari, Kamis (24/12/2015).

Azhar Kadri dan H Hamdani sebelumnya membeli tanah tersebut dari Achmad Antal HS. Berdasarkan Surat Pernyatan Penguasaan Tanah Achmad Antal HS, yang terletak di Gang Kubur RT 04 Air Putih, Samarinda Ulu, berukuran panjang 140 meter x 100 meter yang disebutnya berasal dari peninggalan orang tua.

Sejumlah poin dalam Perlawanan yang disampaikan di antaranya, menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.03766 Tahun 2001 atas nama Pelawan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.480/DPPK-KS/Pr.B/X/2002 tanggal 25 Oktober 2002 yang tidak dibatalkan oleh Putusan Perkara Perdata No.05/Pdt.G/2016/PN.Smr tersebut adalah sah dan berharga.

Berikutnya, menyatakan menurut hukum bahwa tanah perwatasan yang terletak di Jl KH Siraj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seluas 160 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03766 Tahun 2001 atas nama Pelawan adalah milik Pelawan.

Kemudian, menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat tanah yang dimiliki Para Terlawan yaitu: Surat Pernyataan Penguasaan Tanah an Achmad Antal Hs; Surat Pernyataan Tidak Sengketa an Achmad Antal Hs; dan Surat Pernyataan atas nama Achmad Antal Hs masing-masing tanggal 13 Maret 2004, serta Surat Jual Beli tulisan tangan tanggal 06 April 2005 dari Achmad Antal Hs kepada Para Terlawan, yang diajukan dalam Perkara Perdata No.5/Pdt. G/2016/PN.Smr tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dan, menyatakan menurut hukum bahwa Eksekusi Perkara Perdata No.5/Pdt.G/ 2016/PN.Smr tidak dapat dilaksanakan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!