Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel MJ, Adegan Ke-49 Ru Tikam RA di Ulu Hati

Pelaku Tawari Korban Untuk Nyabu Bareng

0 204

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 53 adegan tersaji di dalam rekonstruksi kasus pembunuhan, yang dilakukan tersangka Ru terhadap seorang wanita panggilan berinisial RA, Senin (22/11/2021).  

RA warga Banjarmasin ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar Hotel MJ nomor 508, di Jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, Sabtu (16/10/2021).

Ru merupakan tamu korban. Ia nekat menghabisi nyawa perempuan berusia 21 tahun itu, lantaran merasa akan ditipu. Pasalnya sudah memberikan Uang muka untuk pelayanan esek-esek, namun korban malah memilih pergi meninggalkannya sendirian di dalam kamar hotel.

Tersangka yang naik pitam, lantas melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas mengenaskan. Dengan menderita 27 luka tikaman di sekujur tubuhnya. Reka adegan pembunuhan yang diperagakan tersangka Ru ini digelar di Mako Polsek Samarinda Kota, Senin (22/11/2021) pagi.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, reka adegan kasus pembunuhan tersebut digelar guna melengkapi berkas perkara penyidikan. Dimana dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, untuk selanjutnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Diadakannya rekonstruksi ini guna memberikan gambaran terkait terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan tersangka. Dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi usai rekonstruksi.

Dari hasil pantauan DETAKKaltim.Com, adegan dimulai ketika Ru terhubung dengan Er yang berperan sebagai muncikari RA. Melalui aplikasi pesan MiChat, Ru memesan kepada Er untuk disediakan perempuan penghibur. Singkat cerita, kesepakatan harga hingga lokasi transaksi terjadi.

Er menyampaikan lokasi pertemuan dilakukan di Hotel MJ. Sementara tarif short time dipatok harga Rp500 ribu. Pada awal adegan ini terlihat bagaimana usaha Ru yang sedang birahi. Tetap nekat pergi meski harus berjalan kaki.

“Kediamannya tersangka di Kecamatan Samarinda Seberang. Karena tidak memiliki motor, tersangka nekat pergi berjalan kaki. Kemudian menyebrang Sungai Mahakam menggunakan kapal. Sesampainya di Dermaga Pasar Pagi, dia lanjut berjalan kaki ke lokasi transaksi di Hotel MJ,” ucapnya.

Saat tiba di parkiran Hotel MJ, Ru kembali menghubungi Er untuk menanyakan nomor kamar. Disampaikan lokasi transaksi berada di lantai 5 dan kamar bernomor 508. Adegan kemudian dilanjutkan ketika Er sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berbicara dengan korban.

“Tersangka Er menyampaikan kepada korban, bahwa harga yang disepakati dengan tersangka Ru ini Rp500 Ribu. Setelahnya Er bersama pacarnya pergi meninggalkan korban sendiri di kamar itu,” lanjut Gulo.

Adegan kembali dilanjutkan saat Er mengirimkan pesan kepada Ru untuk langsung menemui korban di dalam kamar bernomor 508 tersebut. Setibanya di dalam kamar, Ru langsung duduk di sebelah RA. Sesuai arahan Er, RA langsung meminta Uang muka kepada Rudi sebelum memulai aktivitas esek-esek.

“Korban meminta Uang muka sebesar Rp250 Ribu, Ru menuruti hal tersebut. Tetapi setelah korban mengambil Uang, korban malah ingin keluar dari kamar. Karena merasa akan ditipu oleh korban, tersangka langsung marah,” lanjutnya.

Keributan antara Ru dan korban mulai terlihat di adegan Ke-14. Dimana Ru berusaha menghalangi RA yang hendak pergi. Sembari memegang tangan kanan korban. Selain itu, terungkap fakta baru. Ternyata Ru sempat menawarkan korban untuk mengkonsumsi Sabu sebelum melakukan adegan “panas” di ranjang.

“Saat ditawari, korban mengiyakan tawaran itu, tapi jawabannya nanti. Dari pengakuan tersangka, respon korban mulai berubah ketika diajak menggunakan Sabu itu. Korban tiba-tiba beralasan untuk keluar dari kamar,” bebernya.

“Kita menduga, mungkin ada rasa takut dari korban karena mau diajak Nyabu, makanya korban memilih keluar. Tapi ini masih dugaan sementara. Kalau dari petunjuk itu, memang tersangka ini sudah berniat untuk memakai Sabu,” sambungnya.

Adegan berganti ketika Ru yang telah naik pitam menghempaskan tubuh korban ke atas kasur. Ru kemudian merangkak ke tubuh korban sembari memberikan ciuman mautnya. Namun tetap saja mendapat perlawanan dari korban. Karena terus meronta-ronta, Ru yang kesal lalu meraih bantal dan digunakan untuk menutupi wajah korban.

“Bantal itu diletakkan di muka korban. Sempat dibuka supaya korban bisa nafas. Tapi korban kembali melawan, Ru kembali menutup untuk kedua kalinya. Korban yang memberontak berhasil menendang tubuh Ru hingga terjatuh di atas lantai,” terangnya.

BERITA TERKAIT :

Saat terjatuh Ru melihat ada pecahan kaca. Ru yang kadung emosi melapisi pecahan kaca itu menggunakan tisu. Lalu digunakannya untuk mengancam korban.

“Ru mengancam agar korban jangan membuatnya semakin marah. Korban kembali melawan, tangannya mengenai kepala tersangka. Lalu korban bilang untuk apa dia menipu, cuman Uang Rp250 Ribu. Sudah banyak yang bayar Rp1 Juta Nggak ada yang ditipu,” sambung Gulo menyampaikan hasil reka adegan itu.

Ucapan tersangka membuat Ru makin lepas kendali. Karena tersinggung, Ru kemudian menghujamkan pecahan kaca itu tepat di bagian ulu hati korban. Kaca yang sudah tertancap, lalu ditekannya kuat-kuat hingga menembus di bagian punggung korban. Perbuatan sadis itu terjadi pada adegan Ke-49.

Korban tetap berusaha melawan meski talah mengalami tikaman seperti itu. Karena kalah kuat, korban kembali mendapatkan tikaman tepat di tangannya. Ru terus menghujani korban dengan tikaman secara acak.

“Melalui hasil visum et repertum, di tubuh korban itu terdapat ada 27 tusukan yang dilakukan Ru dengan cara keji seperti itu,” ujarnya.

Ru baru berhenti menikam setelah korban tak lagi bergerak. Setelah itu Ru bangkit dan bergegas mengambil seluruh barang milik korban. Sebelum pergi, Ru sempat memastikan kalau korban benar-benar sudah tewas.

“Setelah melihat korban sudah tidak lagi bergerak dan bersimbah darah, tersangka langsung kabur,” kata Gulo.

Di tempat terpisah, Er yang gelisah meminta sang pacar untuk memeriksakan keadaan korban di kamar. Ia curiga, karena selama korban bekerja dengannya tidak pernah melayani tamunya sampai segitu lamanya.

“Saat pacarnya Er ini mengecek, dengan mengetuk pintu kamar tapi tidak ada jawaban. Lalu keduanya meminta karyawan hotel untuk membukakan pintu kamar. Saat kamar terbuka Er melihat sekujur tubuh korban sudah berlumuran darah. Karena takut, dia pergi meninggalkan kamar hotel,” jelas Gulo lebih lanjut.

Ditambahkan Gulo, total terdapat 53 adegan di balik kasus pembununan yang dilakukan Ru terhadap RA. Selain menangani perkara kematian korban, Polisi juga tengah menangani kasus TPPO yang dilakukan Er sebagai muncikari.

“Ru dikenakan Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Kami lengkapi lagi pemberkasannya, agar bisa segera dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!