JPU KPK Ajukan Ismunandar, Musyaffa, dan Suriansyah Sebagai Saksi

Sidang Aditya dan Deki, Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim  

0 380
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dengan terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (5/10/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual mulai sekitar Pukul 16:20 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi. Masing-masing Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda, dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD.

Ismunandar (lingkaran hitam) dan Musyaffa serta Suriansyah (lingkaran merah) menunggu sidang dimulai. (foto : LVL)

Setelah ketiganya diambil sumpah, Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, mempersilahkan Musyaffa terlebih dahulu memberikan kesaksian. Sedangkan Ismunandar dan Suriansyah diminta keluar ruangan dan menuggu di ruang tunggu.

Sejumlah pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim terkait kedua terdakwa, saksi mengaku mengenal kedua terdakwa. Saksi membenarkan pertanyaan mengenai rekening atas namanya di Bank Mega, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah Sangatta untuk menampung dana dari rekanan salah satunya Deki Ariyanto.

Dari sejumlah rekening termasuk rekening deposito yang telah disita Penyidik KPK yang disebutkan Ketua Majelis Hakim, saksi Musyaffa mengaku berasal dari rekanan namun sebagian uang itu adalah miliknya sendiri.

“Dari beberapa rekening tersebut ada juga uang pribadi saya, ada juga dari pihak PT (rekanan) yang saya masukkan di sana,” jelas Musyaffa yang terdengar kooperatif dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait persentase 10 persen, Musyaffa mengatakan secara pribadi tidak pernah mematok persentase kepada rekanan. Pun juga mengenai pemberian dari rekanan tidak berdasarkan termin.

“Kalau mereka ngambil uang, ya mereka ngasih,” jelasnya.

Mengenai uang yang diterima dari rekanan, saksi menjelaskan itu dimasukkan ke dalam rekening pertama agar safety (aman). Kedua, sewaktu-waktu Pak Bupati (Ismunandar) menelpon jadi bisa cepat dicairkan untuk memenuhi kebutuhannya.

Terkait pekerjaan proyek terdakwa Aditya Maharani Yuono, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengaku tidak tahu. Yang ia tahu hanya pekerjaan Rumah Tahanan senilai Rp1,7 Miliar. Saksi juga menyebutkan tidak tahu soal CV yang mengerjakan proyek tersebut, yang ia tahu Aditya yang mengerjakannya.

“Kalau jalan poros?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab saksi.

Saksi juga menjawab tidak tahu soal pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan, Optimalisasi Pipa Air Bersih PT GAM, dan Pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta.

Saksi membenarkan terkait penyerahan uang THR dari Aditya sebesar Rp100 Juta ke Ismunandar yang ia arahkan diberikan melalui ajudannya, kemudian penyerahan uang sebesar Rp5 Miliar pertengahan bulan Juni tahun 2019. Selanjutnya, mengenai uang sebesar Rp550 Juta dari Aditya, saksi menyebutkan itu melalui Suriansyah.

Berita terkait : Sidang OTT KPK, Pemeriksaan Saksi Dugaan Suap Oknum Pejabat Kutim

Terkait uang dari Deki Ariyanto sekitar Rp3,1 Miliar, saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan tidak tahu berapa jumlahnya. Namun ia menerimanya mulai awal tahun 2020.

Saksi juga menjelaskan, ada menghubungi terdakwa Deki agar mencari teman-temannya untuk membantu (uang) Bupati (Ismunandar) seberapa kemampuannya dalam menghadapi Pilkada. Dan pada 11 Juni 2020, saksi memerintahkan Dedy Febriansar untuk mengambil uang dari terdakwa Deki Aryanto sebesar Rp2,1 Miliar.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi, sebelum kemudian mempersilahkan Hakim Anggota Joni Kondolele mengajukan pertanyaan. Hingga Pukul 20:04 Wita, sidang pemeriksaan terhadap saksi Musyaffa yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus Tipikor ini masih berlangsung. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!