Legislator Kaltim Sorot Bangunan Komersial Sepanjang Sungai Mahakam
Nanda: Itu Kan RTRWnya Jalur Hijau
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis menyoroti sejumlah bangunan komersial yang kini berdiri tegap di sepanjang Sungai Mahakam kawasan Sungai Kunjang, Samarinda.
Pasalnya, menurut legislator Daerah Pemilihan Samarinda ini. Sangat jelas tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034, Pasal 32, 33 dan 34. Bahwa sepanjang Sungai Mahakam merupakan kawasan resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini tetap berpandangan positif, bahwa Pemerintah Kota Samarinda mungkin memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam persoalan tersebut.
“Bangunan di bantaran sungai itu nanti bisa dilihat dari RTRW. Fungsinya seperti apa, kalau kayak begitu mungkin dari pemerintahnya ada pertimbangan-pertimbangn besar yang dilihat, dengan tetap tidak merugikan banyak pihak,†bebernya kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga:
- Rayakan HPN 2023, Kepala DPKD Kaltim Ajak Wartawan Mbeko
- HPN 2023, Menpora Apresiasi Pers Konsisten Sajikan Berita Olahraga
Lebih lanjut, Politisi Karang Paci ini berpesan agar jalur hijau RTRW sepanjang Sungai Mahakam ini benar-benar diperhatikan. Dengan harapan pada waktu mendatang tidak menjadi polemik.
Baik itu kepada Hotel Harris, Big Mall, hingga bangunan semi permanen, seperti Marimar dan MLG. Seluruhnya menurut Nanda, harus melihat aturan yang berlaku.
“Itu kan RTRW-nya jalur hijau, kenapa itu masuk jalur hijau kan pasti ada alasannya. Jangan sampai nanti jadi polemik dikemudian hari.†tutup Nanda. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim
Editor: Lukman