Rekonstruksi Jambret di Flyover, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

1 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rekonstruksi kasus penjambretan yang menewaskan Rika Novita, seorang guru di flyover Jln AW Syahrani Samarinda Kalimantan Timur digelar, Kamis (15/9/2016).

Sejumlah keluarga korban dan keluarga pelaku ikut hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Aula Polresta Samarinda itu, sebanyak 18 adegan diperagakan mulai dari pelaku Wahyu Al Rizkum membuntuti korban hingga dengan terjadinya aksi perampasan tas milik korban.

Berdasarkan pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com, aksi penjambretan ini terjadi pada adegan ke 7. Pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas tas milik korban hingga menyebabkan korban yang saat itu tengah berboncengan bersama anaknya jatuh, meski sempat ditolong warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Sementara si pelaku usai mendapatkan tas korban, kemudian menuju tempat kerjanya di Jln Antasari. Di situlah korban memeriksa isi tas yang ia dapatkan. Dari hasil menjambret tersebut korban mendapatkan uang tunai dan handphone.

“Sebanyak 18 adegan diperagakan dalam reka ulang ini. Sudah tergambar jelas dalam rekon ini bahwa memang pelaku sudah ada niat untuk melakukan jambret, dengan cara dia mencari target-target. Bahkan dia sebelumnya sempat mutar-mutar untuk mencari targetnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.

Berita terkait : Minta Dihukum Berat, Suami Korban Penjambretan flyover Maafkan Pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada Jum’at (2/9/2016) lalu, saat itu korban Rika Novita bersama seorang anaknya sedang mengendarai motornya di flyover Jln AW Syahranie Samarinda, pelaku yang berprofesi sebagai Satpam tersebut langsung merampas tas korban, hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia. Kini akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gladis)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!