Rasionalisasi Anggaran, Bimtek dan Perjalanan Dinas di Kutim Ditiadakan

Joni : Anggaran Yang Dirasionalisasi Itu Dialihkan

0 57

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pandemi Covid-19 di Kutai Timur (Kutim) terus memberikan dampak terhadap pembangunan. Bahkan, pemerintah selalu fokus pada penanganan dampak penyebaran Virus tersebut sejak setahun belakangan.

Rasionalisasi anggaranpun terpaksa dilakukan agar penanganan dapat berjalan. Pemkab Kutim kembali merasionalisasi anggaran hingga 12 persen. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus rela dengan kebijakan itu.

Rasionalisasi berlaku pada anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan yang akan berjalan disarankan untuk ditiadakan atau dibatalkan. Apabila dipaksakan, hanya akan menimbulkan utang. Makanya proses lelang yang belum memiliki pemenang dipending.

Rasionalisasi berlaku bagi eksekutif dan legislatif. Bisa saja, berdampak pada anggaran pokok pikiran (Pokir) yang akan dijalankan melalui APBD Perubahan.

Ketua DPRD Kutim Joni memastikan, rasionalisasi tersebut tidak akan mempengaruhi anggaran Pokir. Berdasarkan kesepakatan, Pokir tidak ada yang dirasionalisasi.

“Kan berkaitan dengan masyarakat (Pokir). Misalnya, pembangunan jalan dan infrastruktur. Semuanya berkaitan dengan masyarakat, dan untuk kepentingan masyarakat,” sebut politisi PPP ini.

Baca Juga : 

Rasionalisasi anggaran diberlakukan dari kegiatan yang tidak dapat terselesaikan tahun ini. Termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang biasa dilaksanakan di Pedesaan hingga Perkotaan.

“Karena tidak ada pertemuan, itulah yang dipotong anggarannya. Termasuk anggaran perjalanan dinaspun ditiadakan. Semua anggaran menjadi prioritas rasionalisasi. Secara otomatis anggarannya bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Untuk kegiatan yang sudah berjalan, tidak bisa dipotong. Tetap akan dilanjutkan agar dapat terselesaikan.

“Jadi, anggaran yang dirasionalisasi itu dialihkan untuk pembayaran utang, pelaksanaan subsidi air PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan tagihan di bawah Rp200 Ribu akan digratiskan,” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!