Raperda Ketenagakerjaan, Fraksi AKB DPRD Kutim Sorot Kearifan Lokal

Berharap Segera Dibentuk Pansus

0 49

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-20, dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda Ketenagakerjaan inisiatif dewan.

Kegiatan rapat fraksi dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni di Ruang Sidang Utama Paripurna Gedung DPRD Kutai Timur, dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, segenap Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya, Senin (14/6/2021).

Ada 7 fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum, salah satunya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya yang berharap, agar Raperda inisiatif dewan tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) mengucapkan terima kasih atas pendapat Bupati Kutai Timur mengenai Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan, yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya,” ujar anggota Fraksi AKB Asmawardi yang membacakan Pandangan Umum.

Menurut fraksi AKB, Bupati Kutai Timur telah menyetujui dan menyepakati jika Raperda ini dapat segera dilanjutkan, kepada tahapan pembentukan Pansus dan pembahasan.

Pada prinsipnya, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat dengan pendapat Bupati, bahwa kepentingan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini penting bagi Kabupaten Kutai Timur.

Pasalnya, kondisi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Apalagi setelah pengesahan Omnibus Law yang di dalamnya juga termasuk UU Ketenagakerjaan, dan diikuti dengan pengesahan Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Baca juga :

Tentunya hal tersebut menjadikan Perda ini menjadi hal penting, dan sudah sepatutnya dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu pembentukan Pansus dan pembahasannya.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya hanya berpesan, agar dalam pembahasan Raperda ini nantinya, segala hal terkait kearifan lokal dapat dipertimbangkan.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berada di atas Raperda ini,” ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Fraksi tersebut memandang pendapat Bupati Kutai Timur telah berjalan sejalan dengan keinginan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, yang diharapkan dapat disejahterakan oleh DPRD Kutai Timur dalam bentuk Raperda ini.

Fraksi AKB berharap agar Raperda Ketenagakerjaan ini dapat segera diteruskan, dan memperoleh hasil sebagaimana yang telah diinginkan.

“Harapan lainnya agar Pansus yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir semua masukan dan juga pendapat, serta tidak ada ada tahapan yang terlewatkan dalam pembentukannya sehingga Raperda ini tidak mengalami cacat moril,” pungkasnya. (DK.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!