DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna Ke-10 masa sidang II Tahun 2020, dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (17/6/2020).
Rancangan Perda ini ada 2 perubahan, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat 1.
Ketua DPRD Abdulloh memimpin jalannya rapat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Balikpapan dengan menggunakan sistem video conference yang diikuti oleh Ketua AKD, Ketua Fraksi dan seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ).
“Ada beberapa organisasi perangkat daerah yang harus dinaikan kelasnya, yang tadinya di posisi A berubah menjadi C. Yang artinya pelayanannya juga harus meningkat, dan semua perangkat yang ada juga harus ditambah,†kata Abdulloh dalam keterangannya.
Terkait Perda Perlindungan Anak, kata Abdullah lebih lanjut, ada yang harus diubah. Mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Pusat yang secara otomatis yang dibawah agar dapat menyesuaikan.
Setelah pendapat akhir Wali Kota nanti akan dilakukan penandatanganan, kata Abdulloh lebih lanjut, dan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Setelah dievaluasi nantinya akan disampaikan ke masyarakat.
“Dari keseluruhan Perda tersebut akan ada turunan yang lebih rinci, secara teknisnya akan diatur lewat Perwali. Dimana dalam Perwali tersebut akan mengatur secara detail dari rancangan Perda tersebut,†tandas politisi senior Partai Golkar ini. (DK.Com)
Penulis : Roni S
Editor : Lukman