Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Tetapkan Pelaksanaan APBD 2018 Jadi Perda

0 36

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : DPRD Balikpapan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hasil Evaluasi Gubernur Kaltim tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018, menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Balikpapan melalui Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (29/7/2019) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdollah yang memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan atas kinerja yang baik di tahun 2018.

“Harapannya dapat meningkatkan dan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan pada level yang sangat baik di masa mendatang. Tetap sinergi dengan DPRD sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan,” kata Abdollah.

Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Balikpapan menyampaikan, hasil evaluasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim, terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Hasil tersebut disampaikan dengan beberapa catatan. Di antaranya, perlunya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di masa mendatang.

“Termasuk perlunya langkah efektif dan rasional dalam penyusunan Anggaran Belanja Daerah dengan keterlibatan SKPD,” jelasnya lebih lanjut.

Rizal Effendi sebagai Walikota Balikpapan menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Balikpapan, atas pengawasan yang dilakukan selama ini.

“Pihak Pemkot Balikpapan berharap agar program pemerintah di tahun mendatang dapat lebih maksimal lagi,” jelasnya.

PAD Balikpapan 2018 sebasar Rp2 Triliun lebih. Belanja daerah Rp2 Triliun lebih, surplus Rp109 Miliar lebih. Pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp199 Miliar lebih, pengeluaran Rp17 Miliar lebih, pembiayaan netto sebesar Rp181 miliar lebih. (Roni S)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!