Integrasi NPWP Dalam KTP dan KTP Disabilitas Dalam Persiapan

Soraya : Dalam Rangka Menyongsong Pemilu 2024

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dalam hal kependudukan Pemerintah seperti diketahui telah menggulirkan program KTP yang bisa menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). KTP akan menjadi identitas digital bernama Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam genggaman, serta Program KTP Disabilitas.

“Jadi di dalam identitas digital itu, semua data identitas ada di situ termasuk NPWP dan Kartu Keluarga (KK) ada di sana semua, sehingga data kependudukan Itu terintegrasi dalam satu aplikasi,“ kata Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Provinsi Kaltim, belum lama ini.

Soraya mengatakan, untuk saat ini masih uji coba di lingkungan di Dukcapil. Belum dirilis ke masyarakat, karena mungkin ada perbaikan sistem, dan lain sebagainya. Sehingga Dirjen Dukcapil belum mengijinkan untuk merilis ke publik, jadi baru pada lingkup Dukcapil.

Karena sejauh ini, kata Soraya, masih diuji cobakan. Masih trial and error,  jadi Dukcapil tidak bisa mem-publish-nya.

Baca Juga :

“Mungkin di tahun depan, karena memang  syaratnya untuk identitas digital itu harus siap terpusat, karena semua  informasi kependudukan adanya di Kementerian Dalam Negeri,“ tuturnya.

Ia melanjutkan, saat ini  masih dalam proses input data dan sebagainya. Walau Disdukcapil sudah menggunakannya tapi belum bisa kita publish ke masyarakat.

“Itu proyek dari Dukcapil Kemendagri, kita hanya pengguna. Sedang masih dalam berproses, kalau misalnya kita launching ternyata belum siap nanti, malah jadi kacau,“ imbuhnya.

Namun yang terdekat, menurut Soraya, program kependudukan yang sedang dijalankan adalah pelayanan adminduk untuk Disabilitas.

“Jadi selama ini memang sudah dilakukan, tapi dengan adanya gerakan bersama dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, kita upayakan semua lapisan masyarakat bisa ter-cover semua administrasi kependudukannya termasuk Disabilitas.  Sehingga pada saat Pemilu, Disabilitas juga punya hak untuk memilih, karena tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka tidak bisa dapat hak suara,“ terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk KTP Elektronik Disabilitas sekarang ini penataannya di biodata akan ada pencantuman kecacatan yang bersangkutan dalam bentuk kode.

“Kalau cacatnya misalnya Tuna Rungu maka ada kodenya, sehingga mempermudah mereka di dalam mengakses pelayanan umum.“ tandasnya. (DETAKKaltim.Com)  

Penulis : @my

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!